Cyberpena Pasangkayu, – Polres Kabupaten Pasangkayu bagian unit Tipikor bertindak cepat terkait adanya laporan dugaan penyalagunaan Anggaran di RSUD Kab. Pasangkayu. Dengan surat bernomor Polisi B/84/II/2021/Reskrim. Pihak kepolisian memanggil
Diana Gandi S. Farm, Apt selaku kepala Instalasi Farmasi RSUD Kabupaten Pasangkayu untuk memberikan keterangan.
Dalam keterangannya kepada awak media Diana Gandi S. Farm, Apt membenarkan akan adanya surat yang dilayangkan kepadanya untuk dimintai keterangan.
(22 /2/2021).
Sehubungan dengan Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalagunaan anggaran Covid 19 pada rumah sakit umum Daerah Kab. Pasangkayu tahun anggaran 2020. “Ya memang ada surat yang dikirimkan ke kami, isinya adalah saya selaku kepala instalasi farmasi RSUD Kabupaten Pasangkayu dimintai keterangan terkait rincian kebutuhan obat di RSUD Kab. Pasangkayu. Ia menambahkan “data dan kebutuhan Obat ada di kami dan saya akan mempersiapkan sekaligus mempertanggung jawabkan setiap kebutuhan obat demikian penggunaanya jika diminta” katanya.
Iapun menampik jika ada oknum yang menyebutkan dirinya bahwa semua keputusan pengadaan Obat di bawah wewenangnya itu tidak lah benar “kita punya prosedur, termasuk dalam menentukan wewenang daftar preslist harga-harga obat dalam katalog. Saya selaku yang dipercayakan hanya bisa melakukan tupoksi sesuai prosedur yang berlaku” tutupnya. (Red)