Cyberpena PARIMOUT – Dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) kabupaten Parigi Moutong akan melakukan siraturahmi dan diskusi kepada 13 (tiga belas) Partai Politik mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 78 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 36 tahun 2018 tentang tata cara perhitungan pengunaan dalam APBD, tertib administrasi, pengajuan, penyaluran, dengan laporan pertanggungjawaban pengunaan bantuan keuangan partai politik.
Diskusi ini juga menindak lanjuti surat menteri dalam negeri nomor.213/1372/Polpum tentang penyaluran dan pengunaan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2021.
Partai Amanat Nasional (PAN) menjadi partai politik pertama dalam melakukan diskusi bersama Kesbangpol dari 13 partai politik yang ada, diskusi perdana ini dihadiri langsung ketua DPD PAN kabupaten Parigi Moutong Saiful Bahri, SH, Sekretaris Mardin Usman, Bendahara Irwan dan Segenap Pengurus DPD PAN, Kabid Politik Badan Kesbangpol Suprapto M. Atjo, S.Sos, Kasubbid Kelembagaan dan Partai Politik Adriyanto, S.Sos dan Kasubbid Penanganan Konflik Andi Mahmud, S.Sos. diskusi tersebut berlangsung di Rumah PAN yang juga Sekretariat DPD PAN. Jum’at Malam (02/04).
Kepala Badan Kesbangpol Parigi Moutong, Moh. Sakti Lasimpala,S.Pd,SE,MM,M.AP dalam siraturahmi dan diskusi tersebut menyampaikan, bahwa tujuan dari pertemuan ini selain mendiskusikan Peraturan Mendagri No.78 tahun 2020 ini, juga diharapkan kepada semua partai politik dalam penyaluran, pengunaan dan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) bantuan keuangan partai politik dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Partai politik tidak hanya bergerak dan bekerja dirana politik saja, tapi bagaimana partai politik bisa dan mampu menciptakan dan melakukan upaya penanganan penyebaran covid 19. Melalui Kesbangpol partai politik juga diberi ruang dalam pengunaan dana politik yang semua pelaksanaannya berdasarkan Permendagri No.78” tuturnya
Lanjut dikatakannya, Amanat dari Permendagri No.78 kepada semua partai politik sudah jelas bahwa dalam melaksanakan program kegiatan harus tertib administrasi tata kelolah bantuan keuangan dan mendorong peran aktif partai politik untuk ikut membantu, mendorong dan mensukseskan kegiatan pemerintah dalam pencegahan, penanggulangan penyebaran corona virus disease 2019 dan juga membantu melaksanakan pendidikan politik kepada anggota partai politik dan masyarakat. ungkap Moh. Sakti Lasimpala
“Jadi, yang terpenting dalam mengelolah bantuan keuangan partai politik diawali dengan perencanaan program kegiatan pendidikan politik yang matang. Bisa berupa sosialisasi dan edukasi kebijakan, melakukan pertemuan secara daring, penyediaan alat kesehatan, kegiatan social dan keagamaan, operasional dan penyediaan obat serta perbekalan kesehatan sekretariat partai politik, dan kegiatan partai semua harus disesuaikan atau didesain dengan penangganan covid 19” kata kaban kesbangpol
Moh. Sakti Lasimpala menghimbau, kepada seluruh partai politik untuk melakukan kerja-kerja pemerintahan dalam pengembangan partai politik dan Kesbangpol memastikan keuangan ke partai digunakan untuk apa. Pengunaan dana partai politik harus sesuai termuat dalam perencanaan pengunaan dana, dan yang pasti semua kerja partai politik bisa dibiayai dengan terarah yang disesuaikan dengan penangganan covid 19. Himbaunya
Sedangkan Ketua Pengurus DPD PAN Parigi Moutong, Saiful Bahri, SH saat ditemui media ini usai pelaksanaan diskusi mengatakan bahwa selaku ketua DPD PAN memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kepala Badan Kesbangpol Parigi Moutong beserta jajarannya yang telah melakukan kegiatan yang sangat bermanfaat dan sangat kami butuhkan dalam pengelolaan penyaluran dan pengunaan bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2021.
“Kegiatan ini memberikan pemahaman dan pengetahuan yang baik dalam mengelolah keuangan partai khususnya para bendahara, jangan sampai kita berhadapan dengan hukum hanya persoalan pengelolaan keuangan ini” tutup Saiful Bahri
13 partai politik yang telah dijadwalkan Kesbangpol dalam melakukan siraturahmi dan diskusi Permendagri No.78 Tahun 2020 yaitu Nasdem, Gerindra, PDI.P, Golkar, PKB, PKS, PBB, Hanura, Demokrat, PAN, PPP, Berkarya dan Perindo.
Setelah 13 partai politik selesai, kemudian dilanjutkan dengan siraturahmi dan diskusi kepada Forum Kerukunan Uman Beragama (FKUB), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) dan Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI). Waktu pelaksanaannya melalui Kesbangpol akan menjadwalkan dan menginformasikannya.
(Harun)