MAMUJU II CYBERPENA.COM — Terkait gagalnya beberapa calon peserta Paskibraka nasional asal Provinsi Sulawesi Barat mengikuti ajang tahunan itu. Pimpinan Ombudsman RI Sulbar mulai mengoreksi satu persatu keganjalan pembatalan hal tersebut, sekaligus mengevaluasi kinerja Dispora Provinsi Sulawesi Barat.
Saat menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan kepada pemprov Sulbar, Lukman Umar yang diterima langsung Sekretaris Daerah Muh. Idris selaku Sekda Provinsi Sulawesi Barat membeberkan dugaan maladministrasi.
Dilansir dari media Rakyatta.com, Lukman Umar selaku Perwakilan Ombudsman RI menjelaskan Tiga dugaan maladministrasi yang telah dilakukan oleh pihak Dispora Provinsi Sulbar sebagai bentuk kelalaian fatal.
Lukman menjelaskan, Tiga dugaan maladminstrasi tersebuat adalah,
“Pertama, tidak patut yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulawesi Barat karena alasan lupa dalam penunjukan pengganti. Padahal jelas adanya berita acara yang ditandatangani Kadispora,” jelasnya.
“Kedua, dugaan penyimpangan prosedur dengan melakukan penggantian peserta utama dengan peserta cadangan tidak melalui prosedur semestinya. Padahal itu semua sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
“Ketiga, tidak kompetennya Dispora menjalankan petunjuk pelaksanaan seleksi paskibraka sesuai lampiran dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” tandasnya.
Sebagai bentuk Evaluasi, Ombudsman RI berharap agar Pemprov Sulbar segera melakukan tindakan korektif
“Pertama melakukan pembinaan disiplin dan sanksi bagi ASN di Dispora Sulawesi Barat yang melakukan maladministrasi,” Imbuh Lukman.
Kedua, Ombudsman meminta melakukan upaya persuasif dan solutif kepada keluarga Nuraliyah yang di hilangkan haknya menjadi peserta perwakilan Provinsi Sulawesi Barat. Sebagai cerminan Dispora pelayanan publik berkeadilan.
“Ketiga, berkomitmen ke depan dilakukan perbaikan sistem seleksi Paskibraka tingkat provinsi dan Nasional. Semua tahapan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 tahun 2017. Demikian dengan perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” katanya.
Terkait Kristina yang sebelumnya dinyatakan positif lalu kemudian tidak terbukti terpapar Covid-19. Namun Dispora Sulbar tetap mencabut hak Kristina menjadi paskibraka mewakili Sulbar ke Istana.
Kepada Media cyberpena.com, Lukman menjelaskan “berdasarkan hasil klarifikasi sampel yang berbeda maka kenyataan bahwa Kristina mengalami positif, itu tidak bisa terbantahkan sebab hasil itulah yang memang menjadi pegangan Dispora untuk disampaikan ke Pusat” ungkapnya.
“Terkait hasil sampel yang berbeda yang di kirim ke Makassar setelah adanya keganjalan keberatan keluarga dengan hasil Negatif. Juga tidak bisa dijadikan dalil untuk mengatakan bahwa laporan Dispora ke tingkat Pusat bisa dicabut sebab laporan pertama itulah yang menjadi pegangan” tambahnya.
Sesuai surat edaran ketua gugus tugas penangan Covid 19 nomor 17 Tahun 2021 yang mensyaratkan kartu vaksin dan hasil tes PCR negatif maksimal 2 x 24 jam sebelum perjalanan jika melakukan perjalanan ke Jawa – Bali dan daerah PPKM level 4. Juga menjadi dasar yang kuat sehingga Kristina tidak memenuhi syarat untuk melakukan perjalanan ke Jakarta.
Hanya saja Lukman kembali menyayangkan, “Mestinya jika pegangan pertama itu yang dipegang, berdasarkan Protkes harusnya sudah dilakukan isolasi mandiri 10 (Sepuluh) sampai dengan 14 (Empat belas) hari. Dan itulah yang memperkuat sesungguhnya memang kondisi adek Kristina tidak memungkinkan untuk di kirim” jelasnya lagi.
“Sisa cara penanganan yang dilakukan oleh teman teman Dispora itu yang menjadi semacam kesedihan kita sebab tidak dilakukan penanganan berdasarkan sebagaimana mestinya. Harusnya ada komunikasi baik antara pihak Dispora dengan tim Satuan Tugas Covid untuk hal tersebut”
Ia menambahkan “Jika melihat hasil Swab pertama maka dapat dipastikan tidak ada keraguan sebab hasilnya bisa dipertanggung jawabkan. Maka kita menganggap bahwa pengaduan keluarga dari Kristina terkait persoalan Covid itu, tidak ditemukan dugaan maladministrasi”
Dalam kesempatan ini juga Ombudsman RI sekali lagi mengingatkan dan mengharapkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat “Agar memperhatikan masa depan maupun perkembangan Bakat Minat dan sebaiknya mengawal agar Kristina memperoleh penghargaan sesuai cita-cita dan harapannya” tutupnya. (Red)