Cyberpena, Cimahi – pembongkaran tanah sengketa antara ahli waris almh H watim dan PT. Sarana pondok mas alam asri Berjalan dengan lancar dan koperatif, meski sempat ada penolakan oleh pihak ahli waris yang meminta penundaan pembongkaran. Cimahi,28/02/2023
Kegiatan ini dihadiri dari pihak kepolisian polres cimahi, juru sita, pengadilan agama cimahi, satpol pp cimahi, Kapolsek Cimahi, Danramil Cimahi, lurah citeureup, dan camat cimahi utara, Eksekusi terjadi mulai dari pukul 06.00 s/d 11.00 wib jl. Sukarasa rt 01 rw 11 kelurahan citeureup cimahi utara.
Pembongkaran tanah yang dilakukan oleh pihak PT sarana pondok mas alam asri ini menyisakan pertanyaan bagi para ahli waris karena menurut ahli waris ini melanggar karena dokumen atau surat yang mereka gunakan palsu.
Menurut ahli waris sekaligus kuasa hukum pihak Alhm. HJ Watim apung abdulah mengatakan ” bukti yang mereka pegang adalah surat palsu, dan dokumennya udah dicek asli ada dipihak kami, jadi tanah ini malah digugat tapi kita kalahkan karena kita ini tidak punya apa-apa, tapi allhamdulilah secara pemalsuan dari Reskrim mabes polri tidak ada.
“Kami akan berembug dengan pihak keluarga tapi dengan uang kami kalah, ini sudah memproses pembongkaran termasuk lahan ini juga, kami sudah disampaikan jangan dulu dilakukan pembongkaran tapi ini apa, dipolres ada berita acara penundaan eksekusi ini,” ucapnya.
“Kedepannya kita akan berembug dengan pihak keluarga langkah apa yang akan dilakukan, karena kenapa alam asri ini membeli kepada penggugat yang menggunakan surat palsu, sedangkan surat tanah itu ada di saya dengan leter c nya tapi entah bagaimanalah mungkin nanti akan kami selesaikan kembali dengan hukum dan berembug dahulu dengan keluarga,” ujarnya.
Disisi lain camat cimahi utara taufik memaparkan, sebetulnya ini sudah lama, ada putusan waktu itu para ahli waris dimenangkan oleh pihak junansa, karena mungkin ada perselisihan antara pemegang kuasa yang akhirnya berbuntut gugat menggugat lagi.
“Seiring berjalannya waktu ahli waris yang ingin menjual kepada pihak pembeli, dan terjadilah jual beli, namun tidak sampai tuntas karena pembayaran dilakukan pertermin oleh pembeli,” Ucap Taufik.
Menurut keterangan sempat terjadi eksekusi pertama namun gagal.
“Sempat terjadi eksekusi pertama namun gagal, karena pihak pembeli yang katanya sudah ada keterangan jual beli, tapi saya juga tidak banyak mengikuti karena tidak ada lanjutan laporan,” Ucapnya.
informasi yang update pada akhirnya ada putusan lelang yang dimenangkan oleh PT. Sarana pondok mas alam asri, dan sebelumnya lahan itu 1700 m2 tapi karena terjadi penjualan sedikit demi sedikit juga ini belum diukur ulang karena ini tanah adat, tambahnya.
Ia menambahkan “Karena ini tanah adat mudah-mudahan oleh pemenang lelang ini akan diukur ulang dan disertifikasi dengan dasar kemenangan putusan lelang.”
Terkait himbauan pun sudah disampaikan kepada masyarakat oleh kelurahan kalo akan ada eksekusi dan masyarakat bisa memahami kondisi tanah tersebut, dan tidak ada perlawanan.
“Terkait ahli waris yang mengatakan itu tidak sesuai Persil mungkin terkait objek yang jelas sudah ada diputusan persidangan dan bukti juga sudah ada diproses pengadilan Agama,” tandasnya.