Cyberpena, Subang — Sejumlah wartawan datangi kantor Desa Manyingsal Kecamatan Cipunagara Subang meminta keterangan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa 2022, Rabu (1/3).
Informasi yang dihimpun dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa diduga Kepala Desa Manyingsal telah melakukan penyimpangan pengalokasian Dana Desa Tahun anggaran 2022, Adapun penerapan Dana Desa tersebut ada sebanyak 7 poin dari ketujuh poin tersebut salah satunya.
“Pembangunan pengecoran jalan Pancadasan tongtolokan dengan total anggaran Sebesar Rp. 117.511.200 (Seratus Tujuh Belas Juta Lima Ratus Sebelas Ribu Dua Ratus Rupiah) Dugaan Pelaksanaan pengerjaan pengecoran tersebut hanya terealisasi sebeser Rp. 46.638.000 dan Dugaan selisih anggaran dari pelaksanaan pengecoran tersebut sebesar Rp. 70.873.200,” ujarnyax
yang diketahui dari narasumber, yang tidak mau disebutkan namanya bahwa hal ini telah dilaporkan ke pihak APH.
Sementara itu Kepala Desa Manyingsal Cepi Mengatakan pihaknya bahwa pemerintahan desa kami telah melaksanakan tugas apa yang telah diintruksikan oleh pemerintah daerah.
“Kalaupun terkait laporan dugaan pun sampai saat ini kami pihak pemerintah desa belum menerima surat pemanggilan dari pihak irda ataupun dari pihak APH,” ungkapnya.
Lanjut Cepi, Seharusnya terkait laporan atau apapun dapat dikonfirmasi dulu sama pihak terkait bahkan saya tidak menerima konfirmasi secara langsung malah saya dapat informasi dari rekan rekan dan secara kondisi secara otomatis nama baik akan tercemar.
Adapun lapdu tersebut atau laporan oleh orang tersebut tidak berarti seolah-olah ngaririweh (membuat ricuh)
Hingga Berita Ini ditayangkan Belum ada keterangan Resmi Dari Pihak APH Aparatur Penegak Hukum dan keterangan dari dinas terkait Yakni Dinas Inpektorat Daerah IRDA Dan Dispemdes