CP, Jakarta — Pemilik PT Prima Sumber Bahari (PT PSB), Bakrie Saiman, meminta keadilan dan perlindungan kepada PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait haknya sebagai pemegang SK Gubernur melalui tender untuk mengelola Resto Apung di pelelangan ikan Muara Angke.
Berdasarkan surat pemberitahuan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta pada 4 Desember 2023 dikatakan, pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa Resto Apung oleh PT PSB tidak dapat dilanjutkan. Dan selanjutnya PT PSB diminta untuk mengembalikan pengelolaan BMD Resto Apung ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta.
Selama menjadi pemilik PT PSB, Bakrie mempercayakan seorang kawan yang ia percaya sebagai Direktur untuk mengelola Resto Apung. Tetapi, karena banyak yang tidak beres dalam pengelolaannya Bakrie memutuskan untuk memecat direktur PT PSB.
“Setelah saya ambil alih dan memecat direktur PT PSB, mulailah ada tagihan dan banyak lagi isu dan tuduhan kepada saya. Seolah selama ini saya yang mengelola dan itu saya rasakan saat BPAD mulai berpihak kepada orang yang saya pecat dan kelompoknya,” kata Bakrie Saiman, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/12).
Setelah itu, ia mendapatkan tagihan dari BPAD sebesar Rp 2,5 Miliar yang harus dibayarkan untuk PRS. Namun, ketika dia hendak berupaya untuk membayar tagihan tersebut, pihak BPAD justru memutus secara sepihak.
“Saat saya sedang berusaha memenuhi pembayaran PRS, BPAD memutus sepihak dengan bahasa “menghimbau” agar saya menyerahkan hak saya ke UP3/KPKP,” ujarnya.
Untuk itu, ia meminta dan memohon keadilan dari PJ Gubernur DKI Jakarta atas yang dilakukan oleh bawahannya itu di BPAD.
“Saya memohon PJ Gubernur DKI agar memeriksa oknum BPAD yang telah menzholimi saya, karenanya saya mohon perlindungan,” pintanya.