PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) polres Pasangkayu Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahguna narkotika jenis sabu.
Press release tersebut di pimpin langsung Kasat narkoba IPTU Gusti Almasri Pratama S. Tr. K yang berlangsung di aula humas polres Pasangkayu, Kamis (01/02/2024).
Kasus tindak pidana narkotika sendiri merupakan pengungkapan yang telah dilakukan Satresnarkoba pada bulan Januari 2024 kemarin.
Adapun yang berhasil di amankan oleh Satresnarkoba ada lima tersangka dengan 3 LP dan Dua pengembangan.
“Dari lima tersangka ini ada 3 LP dan dua orang lainnya adalah pengembangan” – Kata Kasat narkoba.
“LP Yang pertama kami dapatkan di wilayah tikke Dengan Inisial (H) dan dengan barang bukti sabu sebanyak 9,52 Gram yang dibagi menjadi 59 paket kecil terus LP yang ke dua kami berhasil mendapatkan di wilayah bambalamotu inisial (N) dengan jumlah barang bukti 3 paket saset kecil dengan berat 0,12 gram dan LP yang terakhir kami mendapatkan di wilayah Pasangkayu” ucap Gusti.
Gusti juga menjelaskan bahwa LP yang ke 3 didapatkan dari hasil pengembangan dimana Tim satnarkoba berhasil mengamankan (M) dan (W) yang merupakan warga asal lalundu Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Untuk tersangka pertama dan kedua kami sangkakan tersangka dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun begitu juga dengan LP ke 3 dengan Inisial (B)”, jelas Gusti.
Lanjut Gusti ia juga mengatakan untuk tindak pidana Narkotika dari hasil pengembangan untuk inisial (M) dan (W) dijatuhkan pasal 114 JO pasal 132 dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Gusti juga menjelaskan, untuk barang haram tersebut didapatkan dari kota Palu dan akan diedarkan di kabupaten Pasangkayu.
Sebelum menutup release, himbauan juga disampaikan oleh Iptu Gusti kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing serta mengawasi pergaulan anak khususnya untuk menghindari terjerumus kedalam kasus tindak pidana.
“Jika ada yang mengetahui, informasi adanya penyalahgunaan Narkotika apapun jenisnya silahkan hubungi tim satnarkoba polres Pasangkayu dan untuk indentitas pelaporan kami akan rahasiakan” tutup Gusti.
Laporan : Isbariyanto Ishak