• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial
Kamis, 10 September, 2026
Cyber Pena
Advertisement
  • Headline
    Bupati Mamasa Bertemu ULP PLN Mamasa Bahas Pemadaman Listrik Bergilir

    Bupati Mamasa Bertemu ULP PLN Mamasa Bahas Pemadaman Listrik Bergilir

    Bupati Dorong Komunikasi yang Baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembangunan Irigasi

    Bupati Dorong Komunikasi yang Baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembangunan Irigasi

    Bupati Mamasa menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, sebagai wujud toleransi di Kab. Mamasa

    Bupati Mamasa menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, sebagai wujud toleransi di Kab. Mamasa

    Sosialisasi Penertiban & Penataan Bahu Jalan Nasional

    Sosialisasi Penertiban & Penataan Bahu Jalan Nasional

    Momen HUT ke-81 RI, Masyarakat Mamasa Pecahkan Rekor Dunia Serup Kopi dari Cangkir Bambu

    Momen HUT ke-81 RI, Masyarakat Mamasa Pecahkan Rekor Dunia Serup Kopi dari Cangkir Bambu

    Kunjungan BBPPTP Surabaya Bahas Penyaluran Benih Kopi dan Kakao

    Kunjungan BBPPTP Surabaya Bahas Penyaluran Benih Kopi dan Kakao

    Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa Melepas Peserta Jambore Kwarcab Mamasa

    Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa Melepas Peserta Jambore Kwarcab Mamasa

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Headline
    Bupati Mamasa Bertemu ULP PLN Mamasa Bahas Pemadaman Listrik Bergilir

    Bupati Mamasa Bertemu ULP PLN Mamasa Bahas Pemadaman Listrik Bergilir

    Bupati Dorong Komunikasi yang Baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembangunan Irigasi

    Bupati Dorong Komunikasi yang Baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembangunan Irigasi

    Bupati Mamasa menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, sebagai wujud toleransi di Kab. Mamasa

    Bupati Mamasa menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, sebagai wujud toleransi di Kab. Mamasa

    Sosialisasi Penertiban & Penataan Bahu Jalan Nasional

    Sosialisasi Penertiban & Penataan Bahu Jalan Nasional

    Momen HUT ke-81 RI, Masyarakat Mamasa Pecahkan Rekor Dunia Serup Kopi dari Cangkir Bambu

    Momen HUT ke-81 RI, Masyarakat Mamasa Pecahkan Rekor Dunia Serup Kopi dari Cangkir Bambu

    Kunjungan BBPPTP Surabaya Bahas Penyaluran Benih Kopi dan Kakao

    Kunjungan BBPPTP Surabaya Bahas Penyaluran Benih Kopi dan Kakao

    Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa Melepas Peserta Jambore Kwarcab Mamasa

    Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa Melepas Peserta Jambore Kwarcab Mamasa

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Sempat Disebut Akan Bebas, Namun Dalam Kasus RS Ummi “Rizieq Divonis 4 Tahun”

by
Agustus 30, 2021
in Headline
0
Sempat Disebut Akan Bebas, Namun Dalam Kasus RS Ummi “Rizieq Divonis 4 Tahun”
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA II cyberpena.com — Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap eks petinggi FPI, Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. PT DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.

“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

READ ALSO

Bupati Mamasa Bertemu ULP PLN Mamasa Bahas Pemadaman Listrik Bergilir

Bupati Dorong Komunikasi yang Baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembangunan Irigasi

Dia menerangkan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (30/8) pagi tadi. Nantinya berkas putusan tersebut akan dikirimkan ke PN Jaktim.

Selain Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang mengajukan banding. Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Masing-masing terdakwa dalam perkara itu tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.

“Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijatuhkan putusan penjara selama 1 tahun dan inilah yang dikuatkan PT DKI, ini untuk perkara 208 (Andi Tatat),” ucap dia.

“Pidana penjara selama satu tahun, itu untuk perkara atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alathas bin Abdurahman Alathas yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tambahnya.

Rizieq sempat disebut-sebut akan bebas karena telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq sudah ditahan sejak Desember 2020 lalu atas perkara tersebut.

Meski demikian, hal tersebut batal terjadi karena dia ditahan selama 30 hari ke depan dalam perkara RS Ummi. (Red)

Sumber : Cyber88

Loading

Related Posts

Bupati Mamasa Bertemu ULP PLN Mamasa Bahas Pemadaman Listrik Bergilir
Headline

Bupati Mamasa Bertemu ULP PLN Mamasa Bahas Pemadaman Listrik Bergilir

September 7, 2026
Bupati Dorong Komunikasi yang Baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembangunan Irigasi
Headline

Bupati Dorong Komunikasi yang Baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Pembangunan Irigasi

September 4, 2026
Bupati Mamasa menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, sebagai wujud toleransi di Kab. Mamasa
Headline

Bupati Mamasa menghadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, sebagai wujud toleransi di Kab. Mamasa

September 1, 2026
Sosialisasi Penertiban & Penataan Bahu Jalan Nasional
Headline

Sosialisasi Penertiban & Penataan Bahu Jalan Nasional

September 1, 2026
Momen HUT ke-81 RI, Masyarakat Mamasa Pecahkan Rekor Dunia Serup Kopi dari Cangkir Bambu
Headline

Momen HUT ke-81 RI, Masyarakat Mamasa Pecahkan Rekor Dunia Serup Kopi dari Cangkir Bambu

Agustus 17, 2026
Kunjungan BBPPTP Surabaya Bahas Penyaluran Benih Kopi dan Kakao
Headline

Kunjungan BBPPTP Surabaya Bahas Penyaluran Benih Kopi dan Kakao

Agustus 13, 2026
Next Post
Serahkan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Ibadah, Ini Tanggapan Kepala Divisi Roviga Gereja Bala Keselamatan

Serahkan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Ibadah, Ini Tanggapan Kepala Divisi Roviga Gereja Bala Keselamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Agustus 19, 2021
Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Juli 9, 2021
Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Desember 30, 2022

Resmi Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat, Usman G Wanimbo Pamit. Mau Tau Apa Sebabnya ?

Desember 9, 2021

Terungkap Sudah Terkait Tewasnya Ira Sahara di Dalam Kamar Tidurnya Di Dusun Burangge Desa Kasano

Januari 2, 2023

Alamat

Alamat : Jalan Pluit Kencana Raya No. 118 RT08/RW07, Pluit, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta 11450

Kategori Berita

  • Advertorial
  • Agama
  • Bisnis
  • Daerah
  • Headline
  • Internasional
  • Lainnya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Uncategorized

Menu Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial

Kontak

085241484046

Follow Sosial Media Kami

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Headline
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co