• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial
Selasa, 14 April, 2026
Cyber Pena
Advertisement
  • Headline
    Semangat Gotong Royong Warnai Pembangunan Jembatan Merah Putih di Kulim, Warga: Terima Kasih Pak Polisi

    Semangat Gotong Royong Warnai Pembangunan Jembatan Merah Putih di Kulim, Warga: Terima Kasih Pak Polisi

    Satreskrim Polres Pasangkayu Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

    Satreskrim Polres Pasangkayu Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

    Perkuat Komitmen “Say No to Drugs”, Lapas Pekanbaru Gelar Tes Urine Massal Bersama TNI, Polri, dan BNN

    Perkuat Komitmen “Say No to Drugs”, Lapas Pekanbaru Gelar Tes Urine Massal Bersama TNI, Polri, dan BNN

    Ratusan Peserta Jalani TPA Berbasis CBT, SMAN Plus Riau Saring Bibit Unggul

    Ratusan Peserta Jalani TPA Berbasis CBT, SMAN Plus Riau Saring Bibit Unggul

    Berharap Penuh Iman: “Yayasan Bahtera Peduli Nusantara Salurkan Bantuan GKSB Jemaat Moria Salupattung”

    Berharap Penuh Iman: “Yayasan Bahtera Peduli Nusantara Salurkan Bantuan GKSB Jemaat Moria Salupattung”

    Berikut Klarifikasi Diskominfo Rohil Terkait Terkait Baliho Cap Go Meh Tanpa Foto Wakil Bupati

    Berikut Klarifikasi Diskominfo Rohil Terkait Terkait Baliho Cap Go Meh Tanpa Foto Wakil Bupati

    Demi Efisiensi, Lapas Bandar Lampung Inventarisir Aset Rusak untuk Proses Penghapusan dan Lelang

    Demi Efisiensi, Lapas Bandar Lampung Inventarisir Aset Rusak untuk Proses Penghapusan dan Lelang

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Headline
    Semangat Gotong Royong Warnai Pembangunan Jembatan Merah Putih di Kulim, Warga: Terima Kasih Pak Polisi

    Semangat Gotong Royong Warnai Pembangunan Jembatan Merah Putih di Kulim, Warga: Terima Kasih Pak Polisi

    Satreskrim Polres Pasangkayu Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

    Satreskrim Polres Pasangkayu Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

    Perkuat Komitmen “Say No to Drugs”, Lapas Pekanbaru Gelar Tes Urine Massal Bersama TNI, Polri, dan BNN

    Perkuat Komitmen “Say No to Drugs”, Lapas Pekanbaru Gelar Tes Urine Massal Bersama TNI, Polri, dan BNN

    Ratusan Peserta Jalani TPA Berbasis CBT, SMAN Plus Riau Saring Bibit Unggul

    Ratusan Peserta Jalani TPA Berbasis CBT, SMAN Plus Riau Saring Bibit Unggul

    Berharap Penuh Iman: “Yayasan Bahtera Peduli Nusantara Salurkan Bantuan GKSB Jemaat Moria Salupattung”

    Berharap Penuh Iman: “Yayasan Bahtera Peduli Nusantara Salurkan Bantuan GKSB Jemaat Moria Salupattung”

    Berikut Klarifikasi Diskominfo Rohil Terkait Terkait Baliho Cap Go Meh Tanpa Foto Wakil Bupati

    Berikut Klarifikasi Diskominfo Rohil Terkait Terkait Baliho Cap Go Meh Tanpa Foto Wakil Bupati

    Demi Efisiensi, Lapas Bandar Lampung Inventarisir Aset Rusak untuk Proses Penghapusan dan Lelang

    Demi Efisiensi, Lapas Bandar Lampung Inventarisir Aset Rusak untuk Proses Penghapusan dan Lelang

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Kades Kulu, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DD) TA 2020-2021

by
September 13, 2023
in Headline
0
Mantan Kades Kulu, Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi (DD) TA 2020-2021
0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Satuan Reserse unit Tindak Pidana korupsi (Tipikor) polres pasangkayu resmi menahan A/N (30) Mantan kepala desa (Kades) kulu kabupaten pasangkayu provinsi sulawesi barat (Sulbar) karena tersangkut dugaan kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2020 – 2021.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa kulu disampaikan langsung oleh kasat reskrim polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K dan didampingi oleh kanit Tipikor dan KBO Reskrim pada Press Release di Halaman gedung reskrim polres Pasangkayu, Rabu (13/09/2023).

READ ALSO

Semangat Gotong Royong Warnai Pembangunan Jembatan Merah Putih di Kulim, Warga: Terima Kasih Pak Polisi

Satreskrim Polres Pasangkayu Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Pada kegiatan press release, kasat reskrim polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K ia mengatakan, Mantan kepala desa (kades) kulu yang berinisial A/N (30) Masa jabatan 2016 / 2022 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) sejak 21 juli 2023 setelah ditemukan kerugian Negara TA 2020, senilai Rp. 348.115.496, dan TA 2021 Rp 315.964.100.

Adrian juga menjelaskan, penangkapan mantan Kepala desa kulu yakni pada tanggal 07 september 2023 dan ditahan pada tanggal 08 September 2023 yang mana sebelumnya tim unit Tipikor melakukan penyidikan terhadap A/N sejak bulan februari 2023 dan menemukan kerugian Negara mencapai hingga Rp 664.079.596, dengan 2 Tahun Anggaran (TA) yakni 2020 dan 2021.

“Penyidikan dilakukan sejak bulan February 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 July 2023, setelah ditemukan kerugian Negara TA 2020, senilai Rp. 348.115.496, dan TA 2021 Rp 315.964.100,” ucapnya didepan para awak media.

Disamping itu kanit Tipikor satreskrim pasangkayu IPTU Rachmat Gilang Ramadhan menambahkan keterangan terkait mantan Kepala Desa kulu, A/N dijemput setelah dinyatakan P21 dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021 dan uang hasil korupsi itu digunakan pelaku untuk diri sendiri.

“Modus A/N, ia mengelolah secara langsung Anggaran Desa dengan mengambil ke Bendahara Desa sesaat setelah pencairan Dana Desa,” ungkap Gilang.

IPTU Adrian Batubara S.Tr.K selaku kasat reskrim polres Pasangkayu mengatakan, tersangka A/N (30) dikenakan pasal 02 Ayat 01 dan Pasal 03 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana.

“Untuk ancaman Hukuman paling rendah 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau denda minimal 200 Juta dan paling banyak 1 Miliar,” Pungkasnya.

 

Laporan : Isbariyanto Ishak

Loading

Related Posts

Semangat Gotong Royong Warnai Pembangunan Jembatan Merah Putih di Kulim, Warga: Terima Kasih Pak Polisi
Headline

Semangat Gotong Royong Warnai Pembangunan Jembatan Merah Putih di Kulim, Warga: Terima Kasih Pak Polisi

April 11, 2026
Satreskrim Polres Pasangkayu Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Headline

Satreskrim Polres Pasangkayu Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

April 10, 2026
Perkuat Komitmen “Say No to Drugs”, Lapas Pekanbaru Gelar Tes Urine Massal Bersama TNI, Polri, dan BNN
Headline

Perkuat Komitmen “Say No to Drugs”, Lapas Pekanbaru Gelar Tes Urine Massal Bersama TNI, Polri, dan BNN

April 6, 2026
Ratusan Peserta Jalani TPA Berbasis CBT, SMAN Plus Riau Saring Bibit Unggul
Headline

Ratusan Peserta Jalani TPA Berbasis CBT, SMAN Plus Riau Saring Bibit Unggul

April 6, 2026
Berharap Penuh Iman: “Yayasan Bahtera Peduli Nusantara Salurkan Bantuan GKSB Jemaat Moria Salupattung”
Headline

Berharap Penuh Iman: “Yayasan Bahtera Peduli Nusantara Salurkan Bantuan GKSB Jemaat Moria Salupattung”

Maret 11, 2026
Berikut Klarifikasi Diskominfo Rohil Terkait Terkait Baliho Cap Go Meh Tanpa Foto Wakil Bupati
Headline

Berikut Klarifikasi Diskominfo Rohil Terkait Terkait Baliho Cap Go Meh Tanpa Foto Wakil Bupati

Maret 6, 2026
Next Post
Memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara Ke-68, Satlantas Polres Pasangkayu Gelar Bansos

Memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara Ke-68, Satlantas Polres Pasangkayu Gelar Bansos

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Agustus 19, 2021
Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Juli 9, 2021
Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Desember 30, 2022

Resmi Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat, Usman G Wanimbo Pamit. Mau Tau Apa Sebabnya ?

Desember 9, 2021

Terungkap Sudah Terkait Tewasnya Ira Sahara di Dalam Kamar Tidurnya Di Dusun Burangge Desa Kasano

Januari 2, 2023

Alamat

Alamat : Jalan Pluit Kencana Raya No. 118 RT08/RW07, Pluit, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta 11450

Kategori Berita

  • Advertorial
  • Agama
  • Bisnis
  • Daerah
  • Headline
  • Internasional
  • Lainnya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Uncategorized

Menu Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial

Kontak

085241484046

Follow Sosial Media Kami

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Headline
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co