• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial
Rabu, 21 Januari, 2026
Cyber Pena
Advertisement
  • Headline
    “Pemkab Mamasa Perbarui Sarambu Liawan: Air Terjun yang Menjadi Aman dan Nyaman untuk Dikunjungi” 

    “Pemkab Mamasa Perbarui Sarambu Liawan: Air Terjun yang Menjadi Aman dan Nyaman untuk Dikunjungi” 

    “Keputusan Izin Ibadah Menyelamatkan Nyawa: Kisah Franky D. Tanamal Lolos dari Tragedi Pesawat ATR 42-500”

    “Keputusan Izin Ibadah Menyelamatkan Nyawa: Kisah Franky D. Tanamal Lolos dari Tragedi Pesawat ATR 42-500”

    “Bupati Mamasa Lantik 91 Kepala Sekolah dan 3 Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja”

    “Bupati Mamasa Lantik 91 Kepala Sekolah dan 3 Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja”

    Zapin, Kebaya, dan Perempuan Melayu: Riau Rayakan Budaya di Ruang Publik

    Zapin, Kebaya, dan Perempuan Melayu: Riau Rayakan Budaya di Ruang Publik

    Jiwa Surfing di Green Bowl Beach, Ungasan: Ombak, Kolaborasi Nusantara, dan Pemberdayaan Komunitas

    Jiwa Surfing di Green Bowl Beach, Ungasan: Ombak, Kolaborasi Nusantara, dan Pemberdayaan Komunitas

    “Kapolres Mamasa Baru Siap Lanjutkan Program dan Sinergi dengan Masyarakat”

    “Kapolres Mamasa Baru Siap Lanjutkan Program dan Sinergi dengan Masyarakat”

    Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Marano 2025, Polres Pasangkayu Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru

    Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Marano 2025, Polres Pasangkayu Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Headline
    “Pemkab Mamasa Perbarui Sarambu Liawan: Air Terjun yang Menjadi Aman dan Nyaman untuk Dikunjungi” 

    “Pemkab Mamasa Perbarui Sarambu Liawan: Air Terjun yang Menjadi Aman dan Nyaman untuk Dikunjungi” 

    “Keputusan Izin Ibadah Menyelamatkan Nyawa: Kisah Franky D. Tanamal Lolos dari Tragedi Pesawat ATR 42-500”

    “Keputusan Izin Ibadah Menyelamatkan Nyawa: Kisah Franky D. Tanamal Lolos dari Tragedi Pesawat ATR 42-500”

    “Bupati Mamasa Lantik 91 Kepala Sekolah dan 3 Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja”

    “Bupati Mamasa Lantik 91 Kepala Sekolah dan 3 Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja”

    Zapin, Kebaya, dan Perempuan Melayu: Riau Rayakan Budaya di Ruang Publik

    Zapin, Kebaya, dan Perempuan Melayu: Riau Rayakan Budaya di Ruang Publik

    Jiwa Surfing di Green Bowl Beach, Ungasan: Ombak, Kolaborasi Nusantara, dan Pemberdayaan Komunitas

    Jiwa Surfing di Green Bowl Beach, Ungasan: Ombak, Kolaborasi Nusantara, dan Pemberdayaan Komunitas

    “Kapolres Mamasa Baru Siap Lanjutkan Program dan Sinergi dengan Masyarakat”

    “Kapolres Mamasa Baru Siap Lanjutkan Program dan Sinergi dengan Masyarakat”

    Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Marano 2025, Polres Pasangkayu Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru

    Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Marano 2025, Polres Pasangkayu Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Sat Reskrim Polres Pasangkayu Tangkap Satu Perempuan Pelaku Aborsi Di Kasoloang

Redaksi by Redaksi
Januari 6, 2024
in Daerah
0
Sat Reskrim Polres Pasangkayu Tangkap Satu Perempuan Pelaku Aborsi Di Kasoloang
0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASANGKAYU lI Cyberpena.com- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasangkayu berhasil menangkap pelaku Aborsi di Perumahan Subsidi Huntap Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu Provinsi Sulteng.Senin (1/1/2024).

Pelaku yang diketahui adalah F(25 th), yang beralamat di kelurahan Winungan Desa Winungan Kecamatan Bukal Kabupaten Buol Sulteng yang sebelumnya melarikan diri ke kota palu setelah melakukan Aborsi terhadap bayi yang dikandungnya beberapa hari setelah dilakukan penggalian kubur di desa Kasoloang.

READ ALSO

Elang Tiga Hambalang Tegas Kawal Aspirasi RT/RW Tolak Perwako Pemilihan di Pekanbaru

HGU PT Salim Ivomas Pratama Sudah Berakhir Tapi Masih Beroperasi Ada Apa..???

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K Saat ditemui diruanganya Jumat Sore mengatakan Sat Reskrim sementara melakukan penyidikan terhadap kasus Aborsi yang diduga dilakukan oleh Pr.F(25 th) dimana pelaku diduga menggugurkan kandungannya dengan cara meminum Obat pengugur kandungan dan memasukkan obat penggugur kandungan ke dalam alat kelamin pelaku.

Kasus tersebut terungkap setelah Lelaki Taslan pada tanggal 28 Desember 2023 siang hendak kembali kerumahnya setelah bekerja dikebunnya melihat gundukan tanah yang berbentuk sebuah kuburan dan ditemukan didekatnya satu botol air dimana sepeda motornya diparkir tidak jauh dari tempat tersebut.

Informasi tersebut akhirnya ramai diperbincangan oleh masyarakat hingga menyebar kemana-mana dan dilakukan penggalian pada hari minggu 31 Desember 2023 yang disaksikan oleh kepala desa kasoloang, Bhabinkamtibmas,Babinsa dan petugas kesehatan.

Setelah dilakukan penggalian ditemukan 2 helai potongan kain kapan dan potongan pelepa sawit yang menutupi mayat bayi dan terdapat satu kantong hitam yang diduga berisi ari-ari bayi tersebut dan dibwah ke RSUD Pasangkayu.

Adapun motif pelaku karena merasa kecewa dan sakit hati terhadap pacarnya yang merupakan tunangan dan tidak mau mengakui anak yang dihamilkannnya sehingga pelaku menggugurkan kandungannya dengan meminum obat penggugur kandungan.

“Saat ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) lembar celana, dan 1 (satu) buah tissu basah” ucap, Adrian kasat Reskrim Polres Pasangkayu.

“Pelaku F kini telah mendekam di jeruji Polres Pasangkayu dan disangka dengan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 346 Undang-Undang Nomor 1Tahun 1946 tentang Hukum Pidana Dan atau Pasal 181 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara” Tutur Adrian.

Laporan : Isbariyanto Ishak

Loading

Related Posts

Elang Tiga Hambalang Tegas Kawal Aspirasi RT/RW Tolak Perwako Pemilihan di Pekanbaru
Daerah

Elang Tiga Hambalang Tegas Kawal Aspirasi RT/RW Tolak Perwako Pemilihan di Pekanbaru

Desember 19, 2025
HGU PT Salim Ivomas Pratama Sudah Berakhir Tapi Masih Beroperasi Ada Apa..???
Daerah

HGU PT Salim Ivomas Pratama Sudah Berakhir Tapi Masih Beroperasi Ada Apa..???

Desember 17, 2025
Bupati Mamasa Bersama Masyarakat Desa Mesakada Panen Raya Nenas
Daerah

Bupati Mamasa Bersama Masyarakat Desa Mesakada Panen Raya Nenas

Oktober 9, 2025
Desa Buntu Buda Jadi Contoh: Inovasi Pengolahan Sampah yang Mendapat Apresiasi Bupati
Daerah

Desa Buntu Buda Jadi Contoh: Inovasi Pengolahan Sampah yang Mendapat Apresiasi Bupati

September 16, 2025
“Pemkab Mamasa Terima Lokasi Tanah untuk Pembangunan Pasar Rakyat”
Daerah

“Pemkab Mamasa Terima Lokasi Tanah untuk Pembangunan Pasar Rakyat”

September 8, 2025
Hadiri Workshop PASTIPADU Bupati Mamasa Tegaskan Perbanyak Turun Lapangan, Kurangi Rapat
Daerah

Hadiri Workshop PASTIPADU Bupati Mamasa Tegaskan Perbanyak Turun Lapangan, Kurangi Rapat

Agustus 13, 2025
Next Post
Dir Resnarkoba Polda Sulbar Ajak Bangun Reserse Dan Berdayakan SDM Yang Ada

Dir Resnarkoba Polda Sulbar Ajak Bangun Reserse Dan Berdayakan SDM Yang Ada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Agustus 19, 2021
Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Juli 9, 2021
Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Desember 30, 2022

Resmi Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat, Usman G Wanimbo Pamit. Mau Tau Apa Sebabnya ?

Desember 9, 2021

Terungkap Sudah Terkait Tewasnya Ira Sahara di Dalam Kamar Tidurnya Di Dusun Burangge Desa Kasano

Januari 2, 2023

Alamat

Alamat : Jalan Pluit Kencana Raya No. 118 RT08/RW07, Pluit, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta 11450

Kategori Berita

  • Advertorial
  • Agama
  • Bisnis
  • Daerah
  • Headline
  • Internasional
  • Lainnya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Uncategorized

Menu Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial

Kontak

085241484046

Follow Sosial Media Kami

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Headline
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co