• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial
Rabu, 30 September, 2026
Cyber Pena
Advertisement
  • Headline
    Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal

    Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal

    Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan

    Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan

    Jelang RUTA, P3SRS Taman Rasuna Tegaskan Keterbukaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan

    Jelang RUTA, P3SRS Taman Rasuna Tegaskan Keterbukaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan

    Prof. E. Aminudin Aziz: “Tidak Ada Suatu Daerah Dapat Mencapai Kemajuan Tanpa Literasi”

    Prof. E. Aminudin Aziz: “Tidak Ada Suatu Daerah Dapat Mencapai Kemajuan Tanpa Literasi”

    Kejuaraan Tinju Sulawesi Barat 2026 Resmi Bergulir di Mamasa

    Kejuaraan Tinju Sulawesi Barat 2026 Resmi Bergulir di Mamasa

    P3SRS Taman Rasuna Ajak Warga Jadikan RUTA Momentum Rekonsiliasi

    P3SRS Taman Rasuna Ajak Warga Jadikan RUTA Momentum Rekonsiliasi

    Kunjungan Balai Pehutanan Sosial Sulawesi Barat Tawarkan Solusi Pengembangan Skema Hutan Adat

    Kunjungan Balai Pehutanan Sosial Sulawesi Barat Tawarkan Solusi Pengembangan Skema Hutan Adat

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Headline
    Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal

    Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal

    Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan

    Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan

    Jelang RUTA, P3SRS Taman Rasuna Tegaskan Keterbukaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan

    Jelang RUTA, P3SRS Taman Rasuna Tegaskan Keterbukaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan

    Prof. E. Aminudin Aziz: “Tidak Ada Suatu Daerah Dapat Mencapai Kemajuan Tanpa Literasi”

    Prof. E. Aminudin Aziz: “Tidak Ada Suatu Daerah Dapat Mencapai Kemajuan Tanpa Literasi”

    Kejuaraan Tinju Sulawesi Barat 2026 Resmi Bergulir di Mamasa

    Kejuaraan Tinju Sulawesi Barat 2026 Resmi Bergulir di Mamasa

    P3SRS Taman Rasuna Ajak Warga Jadikan RUTA Momentum Rekonsiliasi

    P3SRS Taman Rasuna Ajak Warga Jadikan RUTA Momentum Rekonsiliasi

    Kunjungan Balai Pehutanan Sosial Sulawesi Barat Tawarkan Solusi Pengembangan Skema Hutan Adat

    Kunjungan Balai Pehutanan Sosial Sulawesi Barat Tawarkan Solusi Pengembangan Skema Hutan Adat

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Viral ! Bupati LSM LIRA Pasangkayu Geram, PT. Palma Surya Lestari Diduga Terus Cemari Sungai Dengan Limbah Beracun

by
Mei 8, 2025
in Headline
0
Viral ! Bupati LSM LIRA Pasangkayu Geram, PT. Palma Surya Lestari Diduga Terus Cemari Sungai Dengan Limbah Beracun
0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasangkayu || Cyberpena.com — Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasangkayu, Mustakim Alhuda, menyatakan kemarahannya terhadap dugaan pencemaran lingkungan berat yang dilakukan oleh PT. Palma Surya Lestari (PSL). Perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit itu dituding secara terus-menerus membuang limbah beracun ke sungai dan area permukiman warga di Kecamatan Baras.

“Ini kejahatan lingkungan serius! Sudah berulang kali terjadi, tapi tidak ada tindakan tegas. Warga menderita akibat air tercemar, dan ini jelas-jelas melanggar hukum,” tegas Mustakim Alhuda dalam keterangannya kepada media, Kamis (8/5/2025).

READ ALSO

Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal

Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan

Menurutnya, masyarakat di sekitar aliran sungai di wilayah Baras mengalami dampak langsung berupa air yang berubah warna, berbau busuk, dan mengakibatkan gatal-gatal serta penyakit kulit. LIRA menyebut tindakan PT. PSL sebagai pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 menyebutkan:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Selain itu, Pasal 104 UU yang sama juga menegaskan:

“Setiap orang yang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

LIRA Pasangkayu menuntut agar instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga aparat penegak hukum segera turun tangan. “Ini tidak bisa dibiarkan. Jika tidak ada tindakan, LIRA akan membawa masalah ini ke tingkat nasional bahkan internasional,” Mustakim Alhuda dengan nada geram.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Palma Surya Lestari belum memberikan tanggapan resmi. Sementara itu, masyarakat Baras berharap agar pemerintah dan penegak hukum segera memberikan keadilan dan menghentikan praktik pencemaran yang merugikan lingkungan serta generasi masa depan. (Red)

Loading

Related Posts

Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal
Headline

Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal

September 21, 2026
Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan
Headline

Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan

September 19, 2026
Jelang RUTA, P3SRS Taman Rasuna Tegaskan Keterbukaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan
Headline

Jelang RUTA, P3SRS Taman Rasuna Tegaskan Keterbukaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan

September 18, 2026
Prof. E. Aminudin Aziz: “Tidak Ada Suatu Daerah Dapat Mencapai Kemajuan Tanpa Literasi”
Headline

Prof. E. Aminudin Aziz: “Tidak Ada Suatu Daerah Dapat Mencapai Kemajuan Tanpa Literasi”

September 18, 2026
Kejuaraan Tinju Sulawesi Barat 2026 Resmi Bergulir di Mamasa
Headline

Kejuaraan Tinju Sulawesi Barat 2026 Resmi Bergulir di Mamasa

September 15, 2026
P3SRS Taman Rasuna Ajak Warga Jadikan RUTA Momentum Rekonsiliasi
Headline

P3SRS Taman Rasuna Ajak Warga Jadikan RUTA Momentum Rekonsiliasi

September 15, 2026
Next Post
Gerakan Bayar Hutang Negara: Seruan Dr. Urbanisasi untuk Bangkitkan Jiwa Merdeka Generasi Muda

Gerakan Bayar Hutang Negara: Seruan Dr. Urbanisasi untuk Bangkitkan Jiwa Merdeka Generasi Muda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Agustus 19, 2021
Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Juli 9, 2021
Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Desember 30, 2022

Resmi Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat, Usman G Wanimbo Pamit. Mau Tau Apa Sebabnya ?

Desember 9, 2021

Terungkap Sudah Terkait Tewasnya Ira Sahara di Dalam Kamar Tidurnya Di Dusun Burangge Desa Kasano

Januari 2, 2023

Alamat

Alamat : Jalan Pluit Kencana Raya No. 118 RT08/RW07, Pluit, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta 11450

Kategori Berita

  • Advertorial
  • Agama
  • Bisnis
  • Daerah
  • Headline
  • Internasional
  • Lainnya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Uncategorized

Menu Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial

Kontak

085241484046

Follow Sosial Media Kami

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Headline
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co