• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial
Kamis, 24 September, 2026
Cyber Pena
Advertisement
  • Headline
    Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal

    Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal

    Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan

    Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan

    Jelang RUTA, P3SRS Taman Rasuna Tegaskan Keterbukaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan

    Jelang RUTA, P3SRS Taman Rasuna Tegaskan Keterbukaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan

    Prof. E. Aminudin Aziz: “Tidak Ada Suatu Daerah Dapat Mencapai Kemajuan Tanpa Literasi”

    Prof. E. Aminudin Aziz: “Tidak Ada Suatu Daerah Dapat Mencapai Kemajuan Tanpa Literasi”

    Kejuaraan Tinju Sulawesi Barat 2026 Resmi Bergulir di Mamasa

    Kejuaraan Tinju Sulawesi Barat 2026 Resmi Bergulir di Mamasa

    P3SRS Taman Rasuna Ajak Warga Jadikan RUTA Momentum Rekonsiliasi

    P3SRS Taman Rasuna Ajak Warga Jadikan RUTA Momentum Rekonsiliasi

    Kunjungan Balai Pehutanan Sosial Sulawesi Barat Tawarkan Solusi Pengembangan Skema Hutan Adat

    Kunjungan Balai Pehutanan Sosial Sulawesi Barat Tawarkan Solusi Pengembangan Skema Hutan Adat

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Headline
    Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal

    Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal

    Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan

    Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan

    Jelang RUTA, P3SRS Taman Rasuna Tegaskan Keterbukaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan

    Jelang RUTA, P3SRS Taman Rasuna Tegaskan Keterbukaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan

    Prof. E. Aminudin Aziz: “Tidak Ada Suatu Daerah Dapat Mencapai Kemajuan Tanpa Literasi”

    Prof. E. Aminudin Aziz: “Tidak Ada Suatu Daerah Dapat Mencapai Kemajuan Tanpa Literasi”

    Kejuaraan Tinju Sulawesi Barat 2026 Resmi Bergulir di Mamasa

    Kejuaraan Tinju Sulawesi Barat 2026 Resmi Bergulir di Mamasa

    P3SRS Taman Rasuna Ajak Warga Jadikan RUTA Momentum Rekonsiliasi

    P3SRS Taman Rasuna Ajak Warga Jadikan RUTA Momentum Rekonsiliasi

    Kunjungan Balai Pehutanan Sosial Sulawesi Barat Tawarkan Solusi Pengembangan Skema Hutan Adat

    Kunjungan Balai Pehutanan Sosial Sulawesi Barat Tawarkan Solusi Pengembangan Skema Hutan Adat

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Cemarkan Nama Baik, Pasutri di Mamasa Resmi Laporkan Akun Facebook “Nak Bugis” ke Polisi

cyber by cyber
September 23, 2026
in Daerah
0
Diduga Cemarkan Nama Baik, Pasutri di Mamasa Resmi Laporkan Akun Facebook “Nak Bugis” ke Polisi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAMASA || Cyberpena. com – Persoalan yang bermula dari sebuah unggahan di media sosial Facebook kini berlanjut ke ranah hukum. Pasangan suami istri (pasutri), Asmar alias Papa Hendra dan Surniati, warga Kabupaten Mamasa, resmi melaporkan akun Facebook bernama “Nak Bugis” ke Polres Mamasa, Senin (21/9/2026).

Laporan tersebut dibuat terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pihak pelapor merasa keberatan terhadap sebuah unggahan yang dinilai memuat tudingan serius dan berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan keluarga mereka.

READ ALSO

Kapolsek Ujung Batu Tinjau Pertumbuhan Jagung di Sukadamai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Restorative Justice Perkara Yahya Akhirnya Terlaksana di Polresta Pekanbaru 

Menurut Asmar, unggahan tersebut memuat narasi yang diduga menuduh dirinya mengetahui dan membiarkan terjadinya perbuatan asusila di kediamannya. Tuduhan tersebut dibantah secara tegas oleh Asmar karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Dalam unggahan yang dipersoalkan, akun Facebook “Nak Bugis” menuliskan sejumlah pernyataan yang kemudian menjadi dasar keberatan pihak pelapor.

Salah satu bagian unggahan tersebut berbunyi:
“Perempuan baru dia yg urus lagi masalahnya klw dipikir2 dia ji harus bertanggung jawab mu biarkan di rumahnya berzina dan parahnya sudah jelas dia tau sudah punya suami sudah punya istri malah nadukung seakan2 ini suamiku di jadikan kambing hitam karena mungkin tidak Adah kasian pencahariannya jadi itumi nakerja.”

Atas pernyataan tersebut, Asmar menilai narasi yang disampaikan melalui media sosial telah menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan keluarga.

Pihak Pelapor Bantah Tudingan
Asmar yang akrab disapa Papa Hendra menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan melalui akun tersebut tidak benar.

“Pernyataan yang dilakukan oleh akun Nak Bugis di Facebook itu tidak benar adanya. Tuduhan itu sangat kejam dan merugikan nama baik keluarga kami,” tegas Asmar usai mengajukan laporan di Markas Polres Mamasa.

Ia mengatakan, keputusan untuk membawa persoalan tersebut ke kepolisian dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi saling tuding di media sosial.

Menurutnya, sebagai warga negara, dirinya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila merasa nama baiknya dirugikan oleh sebuah pernyataan atau unggahan di ruang publik.

Asmar juga menyampaikan bahwa dirinya bersama sang istri siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan kepada penyidik untuk membantu proses penanganan laporan tersebut.

“Kami memilih menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami berharap semuanya dapat diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujarnya.

Berharap Akun yang Dilaporkan Dapat Ditelusuri
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat melakukan penelusuran terhadap akun Facebook “Nak Bugis”, termasuk pihak yang berada di balik akun tersebut apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

Mereka juga berharap setiap materi unggahan yang menjadi dasar laporan dapat diperiksa secara menyeluruh, sehingga dapat diketahui konteks sebenarnya dari pernyataan yang disampaikan.

Pihak pelapor menegaskan bahwa mereka tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan dengan cara saling menyerang melalui media sosial. Sebaliknya, mereka memilih menyerahkan proses tersebut kepada pihak berwenang.

Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, pihak pelapor berharap penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun demikian, seluruh tudingan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan dugaan dan keterangan dari pihak pelapor. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan.

Ketua IJS DPW Mamasa Turut Memberikan Imbauan
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Mamasa), Johar Bonga Karaeng.

Diketahui, Asmar dan Suriati merupakan anggota organisasi IJS DPW Mamasa. Karena itu, Johar turut memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan informasi yang menyangkut orang lain.

Johar mengingatkan bahwa media sosial sebaiknya tidak dijadikan sebagai tempat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara sepihak.

“Ini adalah pelajaran bagi siapapun agar dapat bijak memakai media sosial, utamanya di Facebook. Kalau ada kekeliruan bisa langsung dibicarakan kepada yang bersangkutan, jangan media sosial tempat curhat setiap masalah,” tandas Johar.

Menurut Johar, apabila seseorang memiliki persoalan dengan pihak lain, komunikasi secara langsung maupun melalui jalur yang tepat dapat menjadi pilihan sebelum persoalan tersebut dibawa ke ruang publik.
Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran suatu informasi sebelum menyebarkannya kepada masyarakat luas.

Media Sosial dan Tanggung Jawab Pengguna
Perkembangan media sosial memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pendapat, maupun kritik. Namun, penggunaan ruang digital juga perlu dibarengi dengan tanggung jawab.

Informasi yang menyangkut nama baik seseorang, terlebih apabila berisi tuduhan mengenai suatu perbuatan, perlu disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Setiap pihak juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, komentar, maupun unggahan di media sosial.

Dalam kasus yang dilaporkan oleh Asmar dan Suriati, proses hukum diharapkan dapat menjadi ruang untuk menguji fakta serta memberikan kejelasan terhadap persoalan yang dipermasalahkan.

Menunggu Proses Penanganan Polisi
Setelah laporan dibuat, pihak Asmar dan Suriati menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada Polres Mamasa.

Mereka berharap kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Pihak pelapor juga mengaku tidak ingin memperpanjang persoalan melalui perdebatan di media sosial. Mereka memilih menunggu proses hukum dan menghormati mekanisme yang sedang berjalan.

Di sisi lain, hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari pihak yang mengelola akun Facebook “Nak Bugis” mengenai laporan yang dibuat oleh Asmar dan Surniati.

Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berada pada tahap laporan dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu tindak pidana yang telah terbukti.

Keterangan dari pihak pelapor dalam pemberitaan ini merupakan klaim dan keberatan pihak yang membuat laporan. Setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari aparat yang berwenang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, serta penghormatan terhadap hak dan nama baik orang lain.

Agusrandika

Loading

Related Posts

Kapolsek Ujung Batu Tinjau Pertumbuhan Jagung di Sukadamai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Daerah

Kapolsek Ujung Batu Tinjau Pertumbuhan Jagung di Sukadamai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

September 23, 2026
Restorative Justice Perkara Yahya Akhirnya Terlaksana di Polresta Pekanbaru 
Daerah

Restorative Justice Perkara Yahya Akhirnya Terlaksana di Polresta Pekanbaru 

September 18, 2026
Desi Silvia Angraini, S.H.: Sekolah Harus Utamakan Perlindungan Anak, Media Wajib Jaga Identitas
Daerah

Desi Silvia Angraini, S.H.: Sekolah Harus Utamakan Perlindungan Anak, Media Wajib Jaga Identitas

September 18, 2026
Staf Kepresidenan RI Tinjau Progres Pembangunan RSUD Kondosapata
Daerah

Staf Kepresidenan RI Tinjau Progres Pembangunan RSUD Kondosapata

September 11, 2026
PT. PLN Nusantara Bakaru dan BPD Sulselbar Berikan Bantuan Motor Sampah Kepada Pemkab Mamasa
Daerah

PT. PLN Nusantara Bakaru dan BPD Sulselbar Berikan Bantuan Motor Sampah Kepada Pemkab Mamasa

Mei 2, 2026
Peletakan Batu Pertama RSUD, Bupati Berharap Selesai Sebelum Natal Tahun Ini
Daerah

Peletakan Batu Pertama RSUD, Bupati Berharap Selesai Sebelum Natal Tahun Ini

Mei 2, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Agustus 19, 2021
Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Juli 9, 2021
Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Desember 30, 2022

Resmi Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat, Usman G Wanimbo Pamit. Mau Tau Apa Sebabnya ?

Desember 9, 2021

Terungkap Sudah Terkait Tewasnya Ira Sahara di Dalam Kamar Tidurnya Di Dusun Burangge Desa Kasano

Januari 2, 2023

Alamat

Alamat : Jalan Pluit Kencana Raya No. 118 RT08/RW07, Pluit, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta 11450

Kategori Berita

  • Advertorial
  • Agama
  • Bisnis
  • Daerah
  • Headline
  • Internasional
  • Lainnya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Uncategorized

Menu Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial

Kontak

085241484046

Follow Sosial Media Kami

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Headline
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co