• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial
Senin, 12 Oktober, 2026
Cyber Pena
Advertisement
  • Headline
    Personel Polres Mamasa Ikuti Penelitian RKA-KL Pagu Alokasi TA 2027 di Jakarta

    Personel Polres Mamasa Ikuti Penelitian RKA-KL Pagu Alokasi TA 2027 di Jakarta

    Bhabinkamtibmas Polsek Aralle Terapkan Door to Door System Pererat Hubungan dengan Warga

    Bhabinkamtibmas Polsek Aralle Terapkan Door to Door System Pererat Hubungan dengan Warga

    Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal

    Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal

    Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan

    Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan

    Jelang RUTA, P3SRS Taman Rasuna Tegaskan Keterbukaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan

    Jelang RUTA, P3SRS Taman Rasuna Tegaskan Keterbukaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan

    Prof. E. Aminudin Aziz: “Tidak Ada Suatu Daerah Dapat Mencapai Kemajuan Tanpa Literasi”

    Prof. E. Aminudin Aziz: “Tidak Ada Suatu Daerah Dapat Mencapai Kemajuan Tanpa Literasi”

    Kejuaraan Tinju Sulawesi Barat 2026 Resmi Bergulir di Mamasa

    Kejuaraan Tinju Sulawesi Barat 2026 Resmi Bergulir di Mamasa

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Headline
    Personel Polres Mamasa Ikuti Penelitian RKA-KL Pagu Alokasi TA 2027 di Jakarta

    Personel Polres Mamasa Ikuti Penelitian RKA-KL Pagu Alokasi TA 2027 di Jakarta

    Bhabinkamtibmas Polsek Aralle Terapkan Door to Door System Pererat Hubungan dengan Warga

    Bhabinkamtibmas Polsek Aralle Terapkan Door to Door System Pererat Hubungan dengan Warga

    Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal

    Yusak Ketua KONI Mamasa, Oknum Sengaja Menyebar Berita Bohong (Hoax) Untuk Mejatukan KONI Mamasa dan Panitia Lokal

    Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan

    Antrean BBM di Ketapang Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Pelangsiran ilegal Diminta Diusut Transparan

    Jelang RUTA, P3SRS Taman Rasuna Tegaskan Keterbukaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan

    Jelang RUTA, P3SRS Taman Rasuna Tegaskan Keterbukaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan

    Prof. E. Aminudin Aziz: “Tidak Ada Suatu Daerah Dapat Mencapai Kemajuan Tanpa Literasi”

    Prof. E. Aminudin Aziz: “Tidak Ada Suatu Daerah Dapat Mencapai Kemajuan Tanpa Literasi”

    Kejuaraan Tinju Sulawesi Barat 2026 Resmi Bergulir di Mamasa

    Kejuaraan Tinju Sulawesi Barat 2026 Resmi Bergulir di Mamasa

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

PT Kulaka Jaya Perkasa Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL. FPA Sulbar Siap Gelar Aksi di Depan Polda dan Mabes

cyber by cyber
Oktober 12, 2026
in Daerah
0
PT Kulaka Jaya Perkasa Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL. FPA Sulbar Siap Gelar Aksi di Depan Polda dan Mabes
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASANGKAYU || Cyberpena.com – Sekelompok elemen pemuda yang tergabung dalam Aliansi Front Penyelamat Alam (FPA) provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan akan melaksanakan aksi damai ke Kantor Polda Sulawesi Barat dan berencana mengirimkan surat tuntutan langsung ke instansi pusat, menyusul dugaan aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan PT Kulaka Jaya Perkasa di wilayah tersebut.

Indra Humas FPA menilai kegiatan usaha yang bergerak di bidang penambangan pasir laut itu berpotensi besar merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat luas, karena diduga belum memiliki izin yang lengkap serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

READ ALSO

Kapolres Mamasa Hadiri Sinkronisasi Penyusunan RAPBDes-P 2026 dan RAPBDes Pokok 2027 dalam Rangka Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Sinergitas Polri dan Pemkab Mamasa Perkuat Benteng Pencegahan Karhutla demi Kelestarian Lingkungan

“Kami tidak menolak adanya aktivitas pertambangan, tetapi pertambangan tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup dan masa depan anak cucu kami. Sampai saat ini, perusahaan tersebut diduga kuat belum memiliki rekomendasi maupun izin AMDAL yang sah, kalaupun ada kami meminta untuk segara di perlihatkan kepada publik karena hal tersebut bukanlah bersifat privasi”Tegas indra.

“Padahal aktivitas penyedotan pasir lautnya terus berjalan setiap hari tanpa henti,” ujar!nya, Senin (1210/2026).

Aliansi meminta pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan perizinan perusahaan. Jika terbukti melakukan operasi tanpa izin, aliansi menuntut agar perusahaan segera dihentikan dan ditutup secara permanen dan segera proses secara hukum.

“Kerusakan ekosistem pesisir, abrasi pantai, hingga dampak terhadap mata pencaharian nelayan sudah mulai terasa. Jika dibiarkan, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materi, tetapi kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan dalam waktu yang lama,” tambahnya.

Indra menegaskan, tuntutan ini bukan untuk menghalangi investasi, melainkan menegakkan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan. Jika dalam waktu dekat tidak ada respon serius dari pihak berwenang, aliansi menyatakan akan meningkatkan tekanan dengan membawa aspirasi ini ke tingkat pusat.

Lebih jauh, Indra menjelaskan dasar hukum kegiatan tersebut. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.

Pasal 98 UU No. 32/2009: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

“Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan’Tegasnya.

Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai Izin AMDAL Perusahaan PT Kulaka Jaya perkasa. Wartawan media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Wartawan : Isbarianto

Loading

Related Posts

Kapolres Mamasa Hadiri Sinkronisasi Penyusunan RAPBDes-P 2026 dan RAPBDes Pokok 2027 dalam Rangka Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
Daerah

Kapolres Mamasa Hadiri Sinkronisasi Penyusunan RAPBDes-P 2026 dan RAPBDes Pokok 2027 dalam Rangka Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Oktober 12, 2026
Sinergitas Polri dan Pemkab Mamasa Perkuat Benteng Pencegahan Karhutla demi Kelestarian Lingkungan
Daerah

Sinergitas Polri dan Pemkab Mamasa Perkuat Benteng Pencegahan Karhutla demi Kelestarian Lingkungan

Oktober 12, 2026
Polres Mamasa Lakukan Pengecekan Piket Fungsi dan Pemeriksaan Tahanan untuk Jaminan Profesionalisme
Daerah

Polres Mamasa Lakukan Pengecekan Piket Fungsi dan Pemeriksaan Tahanan untuk Jaminan Profesionalisme

Oktober 10, 2026
Waka Polres Mamasa Pimpin Jumat Bersih di Mako, Tegaskan Kebersihan Cerminan Keimanan
Daerah

Waka Polres Mamasa Pimpin Jumat Bersih di Mako, Tegaskan Kebersihan Cerminan Keimanan

Oktober 9, 2026
Polsek Pana Amankan Penerimaan Tamu Rambu Solo Sambil Laksanakan Sambang Duka di Kelurahan Tabang
Daerah

Polsek Pana Amankan Penerimaan Tamu Rambu Solo Sambil Laksanakan Sambang Duka di Kelurahan Tabang

Oktober 8, 2026
Bupati Mamasa Hadiri Workshop Penyusunan Formulir Identifikasi dan Panduan Verifikasi Masyarakat Adat
Daerah

Bupati Mamasa Hadiri Workshop Penyusunan Formulir Identifikasi dan Panduan Verifikasi Masyarakat Adat

Oktober 8, 2026
Next Post
Kapolres Mamasa Hadiri Sinkronisasi Penyusunan RAPBDes-P 2026 dan RAPBDes Pokok 2027 dalam Rangka Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Kapolres Mamasa Hadiri Sinkronisasi Penyusunan RAPBDes-P 2026 dan RAPBDes Pokok 2027 dalam Rangka Penanganan Stunting dan Kemiskinan Ekstrem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Agustus 19, 2021
Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Juli 9, 2021
Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Desember 30, 2022

Resmi Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat, Usman G Wanimbo Pamit. Mau Tau Apa Sebabnya ?

Desember 9, 2021

Terungkap Sudah Terkait Tewasnya Ira Sahara di Dalam Kamar Tidurnya Di Dusun Burangge Desa Kasano

Januari 2, 2023

Alamat

Alamat : Jalan Pluit Kencana Raya No. 118 RT08/RW07, Pluit, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta 11450

Kategori Berita

  • Advertorial
  • Agama
  • Bisnis
  • Daerah
  • Headline
  • Internasional
  • Lainnya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Uncategorized

Menu Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial

Kontak

085241484046

Follow Sosial Media Kami

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Headline
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co