PASANGKAYU || Cyberpena.com – Sekelompok elemen pemuda yang tergabung dalam Aliansi Front Penyelamat Alam (FPA) provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan akan melaksanakan aksi damai ke Kantor Polda Sulawesi Barat dan berencana mengirimkan surat tuntutan langsung ke instansi pusat, menyusul dugaan aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan PT Kulaka Jaya Perkasa di wilayah tersebut.
Indra Humas FPA menilai kegiatan usaha yang bergerak di bidang penambangan pasir laut itu berpotensi besar merusak lingkungan hidup dan merugikan masyarakat luas, karena diduga belum memiliki izin yang lengkap serta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak menolak adanya aktivitas pertambangan, tetapi pertambangan tidak boleh mengorbankan lingkungan hidup dan masa depan anak cucu kami. Sampai saat ini, perusahaan tersebut diduga kuat belum memiliki rekomendasi maupun izin AMDAL yang sah, kalaupun ada kami meminta untuk segara di perlihatkan kepada publik karena hal tersebut bukanlah bersifat privasi”Tegas indra.
“Padahal aktivitas penyedotan pasir lautnya terus berjalan setiap hari tanpa henti,” ujar!nya, Senin (1210/2026).
Aliansi meminta pihak kepolisian dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan perizinan perusahaan. Jika terbukti melakukan operasi tanpa izin, aliansi menuntut agar perusahaan segera dihentikan dan ditutup secara permanen dan segera proses secara hukum.
“Kerusakan ekosistem pesisir, abrasi pantai, hingga dampak terhadap mata pencaharian nelayan sudah mulai terasa. Jika dibiarkan, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materi, tetapi kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan dalam waktu yang lama,” tambahnya.
Indra menegaskan, tuntutan ini bukan untuk menghalangi investasi, melainkan menegakkan kepatuhan hukum dan perlindungan lingkungan. Jika dalam waktu dekat tidak ada respon serius dari pihak berwenang, aliansi menyatakan akan meningkatkan tekanan dengan membawa aspirasi ini ke tingkat pusat.
Lebih jauh, Indra menjelaskan dasar hukum kegiatan tersebut. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Pasal 98 UU No. 32/2009: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
“Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang — mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang harus memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan’Tegasnya.
Sampai dengan terbitnya berita ini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai Izin AMDAL Perusahaan PT Kulaka Jaya perkasa. Wartawan media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Wartawan : Isbarianto
![]()



















