CYBERPENA.COM, PASANGKAYU – Kepolisian resort (Polres) Pasangkayu menggelar press release dugaan kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawa umur yang berlangsung di Baruga Wicaksana Laghawa, Jum’at (10/04/2026).
Kegiatan itupun di pimpin langsung oleh kasat Reskrim polres Pasangkayu AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K dan didampingi oleh Kanit PPA serta Kasi Humas Polres pasangkayu.
Dalam pengungkapan kasus, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dari jumlah 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Ada 9 anak di bawah umur dan 3 orang dewasa serta 1
orang lansia. Jadi total keseluruhan ada 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut” Ujar AKP Eru Reski.
Lebih lanjut AKP Eru Reski juga menjelaskan, Bahwa satu orang lansia belum dilakukan penahanan dikarenakan sedang dalam keadaan sakit.
“Tetapi itu semua tidak terlepas dalam pengawasan kepolisian, setelah selesai menjalani perawatan kami akan kembali memeriksa pelaku tersebut”Ucapnya.
AKP Eru Reski mengatakan, bahwa dalam penanganan perkara ini pihaknya memisahkan laporan polisi (LP) antara pelaku dewasa dan pelaku anak di bawah umur.
“Penanganan terhadap pelaku anak mengacu pada sistem peradilan anak dengan prinsip perlindungan anak. Sementara itu untuk pelaku dewasa kami proses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku”Ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Eru Reski kembali menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan dan pengembangan bahwa dugaan pencabulan/Persetubuhan telah terjadi secara berulang sejak tahun 2024 di beberapa lokasi berbeda.
Korban berinisial RA (14) diduga mengalami hal tersebut dilakukan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama oleh para pelaku.
Adapun modus yang digunakan para pelaku yakni dengan cara mengajak, membujuk, mengancam serta mengiming-imingi uang kepada korban.
”Saat ini kami dari satreskrim telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) Baju Lengan Panjang Berwarna Pink, 1 (satu) Rok Panjang Berwarna Hitam, 1 (satu) Celana short merah muda, 1 (satu) miniset warna cream serta pecahan uang Seratus ribu”Ucapnya.
Kini Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban”Imbuhnya. (Red)
![]()



















