Pasangkayu || Cyberpena.com — Pemerintah Kabupaten Mamasa besama masyarakat Desa Mala’bo dan Desa Salurano menandatangani nota kesepahaman terkait penggunaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mala’bo yang dilaksanakan di lokasi TPA tersebut, Jumat, 07/08/2026.
Nota kesepahaman sebagai hasil mediasi yang dilakukan oleh putra daerah Mamasa sendiri, Pampang Rara DM, SH., MH., C. Med. dengan konsep pendekatan kearifan lokal masyarakat Mamasa yang mengedepakan musyawarah mufakat berhasil menelorkan delapan poin kesepakatan yang pada intinya Pemerintah dan masyarakat setempat akan bersama-sama mengawasi pelaksanaan pengolahan sampah di TPA Mala’bo dengan ketentuan apabila di kemudian hari setelah dilakukan uji kelayakan lingkungan secara berkala ternyata menimbulkan dampak kerusakan lingkungan maka Pemerintah kabupaten Mamasa wajib menghentikan kegiatan TPA tersebut.
Hadir menyaksikan penandatanganan kesepahaman tersebut Wakil Bupati Mamasa H. Sudirman, Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa H. Muhammad Syukur, Ketua DPRD Kabupaten Mamasa Agung Saputra dan Jajaran Forkopimda lainnya, beberapa Anggota DPRD Kabupaten Mamasa dan sejumlah kepala OPD Kabupaten Mamasa.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam membangun komunikasi dan kepercayaan antara pemerintah daerah dan masyarakat setelah sebelumnya muncul kekhawatiran mengenai potensi dampak lingkungan akibat pengoperasian TPA.
Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen memperketat pengawasan terhadap pengelolaan TPA Salurano agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat.
Menurut Welem, pengoperasian kembali TPA Salurano tidak dimaksudkan untuk mengorbankan kepentingan warga, melainkan sebagai solusi dalam penanganan persoalan sampah di Kabupaten Mamasa.
Ia memastikan bahwa pengelolaan TPA akan dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan, kualitas sumber air bersih, serta kesehatan masyarakat sekitar.
“Jika ke depan ternyata pengelolaan TPA Salurano merusak lingkungan, maka saya sendiri yang akan menghentikannya. Pengaktifan TPA Salurano bukan untuk merusak, tetapi bertujuan menyelamatkan lingkungan dari persoalan sampah yang semakin meningkat,” tegas Welem.
Ia menambahkan, keberhasilan pengelolaan TPA tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan. Karena itu, ia mengajak warga Desa Salurano dan Desa Malakbo untuk bersama-sama memastikan seluruh komitmen yang telah disepakati dapat dijalankan secara konsisten.
“Bantu saya melakukan pengawasan. Jika ada hal yang tidak sesuai dengan komitmen yang kita tandatangani hari ini, segera sampaikan agar dapat kita evaluasi dan perbaiki setiap saat,” ujarnya.
Agusrandika
![]()


















