MAMASA || Cyberpena. com – Persoalan yang bermula dari sebuah unggahan di media sosial Facebook kini berlanjut ke ranah hukum. Pasangan suami istri (pasutri), Asmar alias Papa Hendra dan Surniati, warga Kabupaten Mamasa, resmi melaporkan akun Facebook bernama “Nak Bugis” ke Polres Mamasa, Senin (21/9/2026).
Laporan tersebut dibuat terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Pihak pelapor merasa keberatan terhadap sebuah unggahan yang dinilai memuat tudingan serius dan berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan keluarga mereka.
Menurut Asmar, unggahan tersebut memuat narasi yang diduga menuduh dirinya mengetahui dan membiarkan terjadinya perbuatan asusila di kediamannya. Tuduhan tersebut dibantah secara tegas oleh Asmar karena menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Dalam unggahan yang dipersoalkan, akun Facebook “Nak Bugis” menuliskan sejumlah pernyataan yang kemudian menjadi dasar keberatan pihak pelapor.
Salah satu bagian unggahan tersebut berbunyi:
“Perempuan baru dia yg urus lagi masalahnya klw dipikir2 dia ji harus bertanggung jawab mu biarkan di rumahnya berzina dan parahnya sudah jelas dia tau sudah punya suami sudah punya istri malah nadukung seakan2 ini suamiku di jadikan kambing hitam karena mungkin tidak Adah kasian pencahariannya jadi itumi nakerja.”
Atas pernyataan tersebut, Asmar menilai narasi yang disampaikan melalui media sosial telah menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan keluarga.
Pihak Pelapor Bantah Tudingan
Asmar yang akrab disapa Papa Hendra menegaskan bahwa tudingan yang disampaikan melalui akun tersebut tidak benar.
“Pernyataan yang dilakukan oleh akun Nak Bugis di Facebook itu tidak benar adanya. Tuduhan itu sangat kejam dan merugikan nama baik keluarga kami,” tegas Asmar usai mengajukan laporan di Markas Polres Mamasa.
Ia mengatakan, keputusan untuk membawa persoalan tersebut ke kepolisian dilakukan agar permasalahan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi saling tuding di media sosial.
Menurutnya, sebagai warga negara, dirinya memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum apabila merasa nama baiknya dirugikan oleh sebuah pernyataan atau unggahan di ruang publik.
Asmar juga menyampaikan bahwa dirinya bersama sang istri siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan kepada penyidik untuk membantu proses penanganan laporan tersebut.
“Kami memilih menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami berharap semuanya dapat diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang ada,” ujarnya.
Berharap Akun yang Dilaporkan Dapat Ditelusuri
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat melakukan penelusuran terhadap akun Facebook “Nak Bugis”, termasuk pihak yang berada di balik akun tersebut apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.
Mereka juga berharap setiap materi unggahan yang menjadi dasar laporan dapat diperiksa secara menyeluruh, sehingga dapat diketahui konteks sebenarnya dari pernyataan yang disampaikan.
Pihak pelapor menegaskan bahwa mereka tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan dengan cara saling menyerang melalui media sosial. Sebaliknya, mereka memilih menyerahkan proses tersebut kepada pihak berwenang.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, pihak pelapor berharap penanganannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, seluruh tudingan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih merupakan dugaan dan keterangan dari pihak pelapor. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan.
Ketua IJS DPW Mamasa Turut Memberikan Imbauan
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Mamasa), Johar Bonga Karaeng.
Diketahui, Asmar dan Suriati merupakan anggota organisasi IJS DPW Mamasa. Karena itu, Johar turut memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, terutama ketika menyampaikan informasi yang menyangkut orang lain.
Johar mengingatkan bahwa media sosial sebaiknya tidak dijadikan sebagai tempat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara sepihak.
“Ini adalah pelajaran bagi siapapun agar dapat bijak memakai media sosial, utamanya di Facebook. Kalau ada kekeliruan bisa langsung dibicarakan kepada yang bersangkutan, jangan media sosial tempat curhat setiap masalah,” tandas Johar.
Menurut Johar, apabila seseorang memiliki persoalan dengan pihak lain, komunikasi secara langsung maupun melalui jalur yang tepat dapat menjadi pilihan sebelum persoalan tersebut dibawa ke ruang publik.
Ia juga mengingatkan pentingnya melakukan klarifikasi dan memastikan kebenaran suatu informasi sebelum menyebarkannya kepada masyarakat luas.
Media Sosial dan Tanggung Jawab Pengguna
Perkembangan media sosial memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pendapat, maupun kritik. Namun, penggunaan ruang digital juga perlu dibarengi dengan tanggung jawab.
Informasi yang menyangkut nama baik seseorang, terlebih apabila berisi tuduhan mengenai suatu perbuatan, perlu disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap pihak juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, komentar, maupun unggahan di media sosial.
Dalam kasus yang dilaporkan oleh Asmar dan Suriati, proses hukum diharapkan dapat menjadi ruang untuk menguji fakta serta memberikan kejelasan terhadap persoalan yang dipermasalahkan.
Menunggu Proses Penanganan Polisi
Setelah laporan dibuat, pihak Asmar dan Suriati menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada Polres Mamasa.
Mereka berharap kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.
Pihak pelapor juga mengaku tidak ingin memperpanjang persoalan melalui perdebatan di media sosial. Mereka memilih menunggu proses hukum dan menghormati mekanisme yang sedang berjalan.
Di sisi lain, hingga rilis ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari pihak yang mengelola akun Facebook “Nak Bugis” mengenai laporan yang dibuat oleh Asmar dan Surniati.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan pencemaran nama baik tersebut masih berada pada tahap laporan dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu tindak pidana yang telah terbukti.
Keterangan dari pihak pelapor dalam pemberitaan ini merupakan klaim dan keberatan pihak yang membuat laporan. Setiap pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari aparat yang berwenang.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab, etika, serta penghormatan terhadap hak dan nama baik orang lain.
Agusrandika
![]()


















