Mamasa || Cyberpena.com – Personel Polsek Mamasa bersama Unit Undercover React (URC) Sat Reskrim Polres Mamasa menangani kasus penganiayaan yang melibatkan dua Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bersaudara di Dusun Pena, Desa Lambanan, Kecamatan Mamasa, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya ODGJ yang mengamuk dan saling menyerang hingga menyebabkan korban mengalami luka fisik.
Kasus ini melibatkan Pualangi (42 tahun) sebagai pelaku dan Yuriati (47 tahun) sebagai korban. Keduanya merupakan kakak beradik yang diketahui memiliki riwayat gangguan jiwa keturunan. Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 09.00 WITA, ketika Yuriati tiba-tiba mengamuk, berteriak-teriak, dan memukul anggota keluarganya. Melihat hal tersebut, Pualangi mencoba menegur dan melarang adiknya agar tenang. Namun, Yuriati justru melawan dan melemparkan tanah serta sampah ke arah wajah Pualangi.
Provokasi tersebut memicu emosi Pualangi sehingga ia mengambil sebatang bambu kecil dan memukul bagian kaki serta mulut Yuriati. Akibat aksi tersebut, Yuriati mengalami luka robek pada bagian bibir atas. Masyarakat setempat beserta keluarga kedua ODGJ segera memisahkan mereka dan mengamankan situasi, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada Sekretaris Desa dan Bhabinkamtibmas.
Menindaklanjuti laporan, Bhabinkamtibmas Brigpol Sukriyadi Syam bersama Sekretaris Desa Lambanan langsung membawa korban, Yuriati, ke Puskesmas Kecamatan Mamasa untuk mendapatkan penanganan medis. Korban mendapatkan perawatan berupa lima jahitan pada lukanya. Selanjutnya, pada pukul 13.00 WITA, Bhabinkamtibmas bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Mamasa dan piket fungsi kembali ke lokasi kejadian (TKP) untuk melakukan pendampingan, pengamanan terhadap pelaku, serta penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses pengamanan, Pualangi sempat menunjukkan perlawanan sehingga petugas terpaksa menggunakan borgol demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebatang bambu kecil yang digunakan saat kejadian. Langkah-langkah yang diambil meliputi pengamanan TKP, koordinasi dengan keluarga dan pemerintah desa, serta upaya untuk merujuk kedua ODGJ tersebut ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai.
Berdasarkan hasil koordinasi, diketahui bahwa kondisi Yuriati mengalami gangguan jiwa yang lebih parah dibandingkan Pualangi. Oleh karena itu, Bhabinkamtibmas bersama Pemerintah Desa dan pihak Puskesmas berencana mengirimkan keduanya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kabupaten Polewali untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan intensif. Saat ini, kedua ODGJ tersebut diamankan sementara di rumah masing-masing di bawah pengawasan ketat keluarga dan aparat desa sambil menunggu konfirmasi jadwal pengantaran dari Dinas Sosial dan pihak RSJ Polewali.
Kapolsek Mamasa, Iptu Bongalangi, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dari seluruh pihak termasuk keluarga, perangkat desa, dan tenaga kesehatan. Kehadiran Polri dalam kasus ini tidak hanya bertujuan menjaga ketertiban umum, tetapi juga memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga yang membutuhkan dalam kondisi darurat. Hingga giat selesai pada pukul 18.30 WITA, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif, serta masyarakat mengucapkan terima kasih atas tindakan fast respon yang dilakukan oleh petugas.
Agusrandika
![]()


















