MAMASA,CYBERPENA.COM – Dugaan kesalahpahaman yang melibatkan seorang Kepala Sekolah dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Adb Rahman di Kabupaten Mamasa akhirnya diselesaikan secara damai dan bermartabat. Pertemuan yang memfasilitasi perdamaian ini berlangsung di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Mamasa beberapa hari lalu.
Proses mediasi tersebut dihadiri langsung oleh kedua belah pihak, perwakilan LSM, serta disaksikan oleh wakil ketua (DPW IJS) dan Sekretaris Umum Ikatan Jurnalis Sulawesi (IJS) bersama anggota ijs Kabupaten Mamasa.
Dalam suasana yang khidmat, oknum Kepala Sekolah menyampaikan permohonan maaf secara tulus atas kekhilafan yang terjadi.
Langkah damai ini diambil setelah melalui pembicaraan internal keluarga yang mengungkap bahwa kedua belah pihak ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan atau ikatan darah.
Melihat adanya hubungan kekeluargaan tersebut, Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Drones Ma’dika, S.H., M.H. memberikan masukan dan ruang agar persoalan ini diselesaikan melalui pendekatan Restorasi Justice demi menjaga silaturahmi.
Merespons hal positif tersebut, pihak pelapor dari LSM KPK RI secara resmi telah mencabut laporan aduannya di Polres Mamasa, kesepakatan berdamai ini sah secara hukum dan adat kekeluargaan, yang ditandai dengan berjabat tangan serta penandatanganan surat pernyataan damai di atas kertas bermaterai. Dengan dicabutnya laporan tersebut, perkara ini dinyatakan selesai secara damai dan kekeluargaan.
Kepala sekolah TK Harapan Jaya menyampaikan “waktu perdamaian yang di lakukan pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2026, Karena pak Simson karena tidak datang maka saya melakukan komunikasi lewat Tlp via WhatsApp menyampaikan saya mohon maaf jika ada kekeliruan yang menyinggung perasaan saya mohon maaf atas kejadian beberapa hari yang kalau.” Tandas Hasriana (*hms)
Agusrandika
![]()



















