• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial
Selasa, 13 Januari, 2026
Cyber Pena
Advertisement
  • Headline
    “Bupati Mamasa Lantik 91 Kepala Sekolah dan 3 Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja”

    “Bupati Mamasa Lantik 91 Kepala Sekolah dan 3 Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja”

    Zapin, Kebaya, dan Perempuan Melayu: Riau Rayakan Budaya di Ruang Publik

    Zapin, Kebaya, dan Perempuan Melayu: Riau Rayakan Budaya di Ruang Publik

    Jiwa Surfing di Green Bowl Beach, Ungasan: Ombak, Kolaborasi Nusantara, dan Pemberdayaan Komunitas

    Jiwa Surfing di Green Bowl Beach, Ungasan: Ombak, Kolaborasi Nusantara, dan Pemberdayaan Komunitas

    “Kapolres Mamasa Baru Siap Lanjutkan Program dan Sinergi dengan Masyarakat”

    “Kapolres Mamasa Baru Siap Lanjutkan Program dan Sinergi dengan Masyarakat”

    Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Marano 2025, Polres Pasangkayu Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru

    Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Marano 2025, Polres Pasangkayu Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru

    Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Marano 2025, Polres Pasangkayu Siap Amankan Persyaratan Natal Dan Tahun Baru

    Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Marano 2025, Polres Pasangkayu Siap Amankan Persyaratan Natal Dan Tahun Baru

    “Mamasa Menggugat: Aktivis Ancaman Pisah dari Sulbar karena Kekecewaan Pelantikan Eselon II”

    “Mamasa Menggugat: Aktivis Ancaman Pisah dari Sulbar karena Kekecewaan Pelantikan Eselon II”

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Headline
    “Bupati Mamasa Lantik 91 Kepala Sekolah dan 3 Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja”

    “Bupati Mamasa Lantik 91 Kepala Sekolah dan 3 Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja”

    Zapin, Kebaya, dan Perempuan Melayu: Riau Rayakan Budaya di Ruang Publik

    Zapin, Kebaya, dan Perempuan Melayu: Riau Rayakan Budaya di Ruang Publik

    Jiwa Surfing di Green Bowl Beach, Ungasan: Ombak, Kolaborasi Nusantara, dan Pemberdayaan Komunitas

    Jiwa Surfing di Green Bowl Beach, Ungasan: Ombak, Kolaborasi Nusantara, dan Pemberdayaan Komunitas

    “Kapolres Mamasa Baru Siap Lanjutkan Program dan Sinergi dengan Masyarakat”

    “Kapolres Mamasa Baru Siap Lanjutkan Program dan Sinergi dengan Masyarakat”

    Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Marano 2025, Polres Pasangkayu Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru

    Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Marano 2025, Polres Pasangkayu Siap Amankan Perayaan Natal Dan Tahun Baru

    Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Marano 2025, Polres Pasangkayu Siap Amankan Persyaratan Natal Dan Tahun Baru

    Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Marano 2025, Polres Pasangkayu Siap Amankan Persyaratan Natal Dan Tahun Baru

    “Mamasa Menggugat: Aktivis Ancaman Pisah dari Sulbar karena Kekecewaan Pelantikan Eselon II”

    “Mamasa Menggugat: Aktivis Ancaman Pisah dari Sulbar karena Kekecewaan Pelantikan Eselon II”

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Tak Sebanding dengan yang Dilakukan, Kades Turirejo Hanya Mendapat Hukuman 4 Bulan

admin by admin
Maret 14, 2024
in Daerah
0
Tak Sebanding dengan yang Dilakukan, Kades Turirejo Hanya Mendapat Hukuman 4 Bulan
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gresik — Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang terhadap terdakwa Surianto alias Tobek Kepala Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Agenda sidang di gelar pada tanggal 4 Maret 2024.

Surianto jadi terdakwa setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Satreskrim Polres Gresik atas dasar laporan dari Supeno.

READ ALSO

Elang Tiga Hambalang Tegas Kawal Aspirasi RT/RW Tolak Perwako Pemilihan di Pekanbaru

HGU PT Salim Ivomas Pratama Sudah Berakhir Tapi Masih Beroperasi Ada Apa..???

Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Paras Setio

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memutuskan dan menyatakan bahwa Surianto bersalah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Tunggal penuntut umum melanggar Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Surianto hanya dipidana selama 4 (Empat) bulan dan dikurangi masa tahanan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Tentunya, tuntutan dari JPU Gresik tidak sebanding dengan hal yang dilakukan Surianto. Hal yang dilakukan oleh Oknum ini seharusnya dipidana lebih dari 5 (Lima) Tahun. Berdasarkan Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Bunyi dari pasal tersebut adalah “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Kejanggalan yang ada pada proses hukum Surianto ini sudah ada sejak awal. Dari awal tuntutan Surianto di tunda selama 3 kali yaitu pada tanggal 12 Febuari 2024, 19 Febuari 2024, 26 Febuari 2024 dan alasan penundaan sidang selama 3 kali itu karena JPU belum siap.

Ketika JPU membacakan Keputusan untuk Surianto, terlihat disini Surianto sangat di Istimewakan

Surianto hanya ditetapkan sebagai tahanan rumah bukan rumah tahanan (Rutan) dan karena hal itu juga JPU Gresik harus menunda sidang tuntutan beberapa kali dan pada akhirnya Surianto hanya dipidana 4 (Empat) Bulan saja. Seharusnya jika orang sudah dikenakan pasal yang tuntutannya diatas 5 tahun wajib ditahan bukan hanya tahanan rumah tetapi wajib masuk rumah tahanan.

Karena perbuatan Surianto menyebabkan korban mengalami kerugian secara materiel sebesar Rp. 428 juta dan tidak bisa melakukan pengurusan sertifikat terhadap tanah yang telah dibeli Supeno.

Jika Surianto tidak ditahan sesuai Pasal yang berlaku maka Masyarakat & Pemerintah harus turun tangan untuk meneggakan keadilan dan menegaskan pada JPU bahwa Surianto harus ditahan sesuai perbuatannya dan di penjara selama-lamanya 6 tahun.

Loading

Related Posts

Elang Tiga Hambalang Tegas Kawal Aspirasi RT/RW Tolak Perwako Pemilihan di Pekanbaru
Daerah

Elang Tiga Hambalang Tegas Kawal Aspirasi RT/RW Tolak Perwako Pemilihan di Pekanbaru

Desember 19, 2025
HGU PT Salim Ivomas Pratama Sudah Berakhir Tapi Masih Beroperasi Ada Apa..???
Daerah

HGU PT Salim Ivomas Pratama Sudah Berakhir Tapi Masih Beroperasi Ada Apa..???

Desember 17, 2025
Bupati Mamasa Bersama Masyarakat Desa Mesakada Panen Raya Nenas
Daerah

Bupati Mamasa Bersama Masyarakat Desa Mesakada Panen Raya Nenas

Oktober 9, 2025
Desa Buntu Buda Jadi Contoh: Inovasi Pengolahan Sampah yang Mendapat Apresiasi Bupati
Daerah

Desa Buntu Buda Jadi Contoh: Inovasi Pengolahan Sampah yang Mendapat Apresiasi Bupati

September 16, 2025
“Pemkab Mamasa Terima Lokasi Tanah untuk Pembangunan Pasar Rakyat”
Daerah

“Pemkab Mamasa Terima Lokasi Tanah untuk Pembangunan Pasar Rakyat”

September 8, 2025
Hadiri Workshop PASTIPADU Bupati Mamasa Tegaskan Perbanyak Turun Lapangan, Kurangi Rapat
Daerah

Hadiri Workshop PASTIPADU Bupati Mamasa Tegaskan Perbanyak Turun Lapangan, Kurangi Rapat

Agustus 13, 2025
Next Post
Satnarkoba Polres Pasangkayu Gelar Press Release Hasil Operasi Antik Marano 2024

Satnarkoba Polres Pasangkayu Gelar Press Release Hasil Operasi Antik Marano 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Agustus 19, 2021
Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Desember 30, 2022
Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Juli 9, 2021

Resmi Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat, Usman G Wanimbo Pamit. Mau Tau Apa Sebabnya ?

Desember 9, 2021

Terungkap Sudah Terkait Tewasnya Ira Sahara di Dalam Kamar Tidurnya Di Dusun Burangge Desa Kasano

Januari 2, 2023

Alamat

Alamat : Jalan Pluit Kencana Raya No. 118 RT08/RW07, Pluit, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta 11450

Kategori Berita

  • Advertorial
  • Agama
  • Bisnis
  • Daerah
  • Headline
  • Internasional
  • Lainnya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Uncategorized

Menu Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial

Kontak

085241484046

Follow Sosial Media Kami

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Headline
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co