Jakarta || Cyberpena.com – Pakar hukum Pidana Korporasi Universitas Tarumanagara Dr Urbanisasi mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) sudah usang dan tidak memberikan rasa keadilan dan kesetaraan kepada debitor negara.
Pandangan hukum ini disampaikan Dr Urbanisasi menanggapi uji materi (judicial review) yang diajukan pemegang saham PT Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma ke Mahkamah Konstitusi (MK)
“Ada sejumlah hal yang bisa dijadikan dasar uji materiil terhadap Perpu PUPN di Mahkamah Konstitusi, atara lain asas kegentingan, kemudian penyalahgunaan kewenangan oleh eksekutif dan hak asasi manusia bagi debitor yang harusnya dilindungi negara,” ujar Dr Urbanisasi dalam keterangannya di Jakarta.
Asas Kegentingan yang Memaksa
Pertama soal asas kegentingan yang memaksa dalam pasal 22 UUD 1945. Urbanisasi melihat dalam Pasal 22 UUD 1945, disebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) hanya dapat diterbitkan dalam keadaan kegentingan yang memaksa.
Ia menambahkan “Penerbitan Perpu harus memenuhi dua syarat pertama, “Kegentingan”, Perpu hanya sah diterbitkan dalam situasi luar biasa yang tidak dapat menunggu proses legislasi biasa. Kedua “Memaksa”, Perpu harus memberikan solusi yang mendesak dan tidak dapat diselesaikan dengan cara lain yang lebih konstitusional” lanjut Ia menambahkan ;
“Jika dalam kasus Perpu PUPN tidak dapat dibuktikan adanya kegentingan yang memaksa, maka Perpu ini bisa dianggap tidak sah dan bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, uji materiil sangat relevan untuk memastikan bahwa Perpu PUPN memenuhi syarat tersebut,” katanya.
Kedua soal Penyalahgunaan Kewenangan Eksekutif (Check and Balance)
“Penerbitan Perpu juga harus sejalan dengan prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica) yang terdapat dalam UUD 1945. Eksekutif (Presiden) tidak dapat bertindak sewenang-wenang dengan mengeluarkan Perpu yang melampaui kewenangannya,” tambahnya
Perpu PUPN yang memberikan kewenangan eksekutif untuk mengatur piutang negara bisa menjadi tindakan yang melampaui kewenangan atau bertentangan dengan prinsip check and balance.
“Saya berpendapat bahwa dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi harus menguji apakah Perpu PUPN memberikan kewenangan yang berlebihan kepada eksekutif tanpa adanya pengawasan yang memadai dari legislatif (DPR) atau yudikatif,” terangnya
“Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan eksekutif yang bertentangan dengan aspek pemisahan kekuasaan,” imbuhnya.
Yang ketiga, Hak Asasi Manusia dan Due Process of Law
“Perpu PUPN berpotensi melibatkan tindakan negara yang dapat berpengaruh terhadap hak-hak konstitusional individu, seperti hak milik dan hak atas perlindungan hukum,” ujarnya.
Oleh karena itu, uji materi juga perlu dilakukan untuk memastikan bahwa Perpu tersebut tidak bertentangan dengan prinsip due process of law yang dilindungi oleh konstitusi.
“Saya berpendapat bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 008/PUU-I/2003, Mahkamah menyatakan bahwa setiap tindakan negara yang berdampak pada hak-hak warga negara harus melalui prosedur yang adil dan transparan,” katanya.
Oleh karena itu, setiap kebijakan pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan penagihan piutang negara dalam Perpu PUPN, harus memperhatikan asas keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, serta memberikan kesempatan yang adil bagi pihak-pihak yang terlibat untuk membela hak-haknya.
Keempat Kepastian Hukum dan Asas Proporsionalitas
“Salah satu asas penting dalam hukum tata negara adalah kepastian hukum, yang menjamin bahwa peraturan perundang-undangan tidak bersifat sewenang-wenang dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tegas Urbanisasi.
“Selain itu, asas proporsionalitas juga harus diperhatikan, yang berarti bahwa tindakan pemerintah harus sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dan tidak boleh melebihi kebutuhan yang ada,” tambahnya.
Dalam pendapat hukumnya Urbanisasi menilai Perpu PUPN bisa bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan proporsionalitas yang dijamin oleh UUD 1945 jika Perpu PUPN ini disalahgunakan.
“Karena Perpu ini memberikan kewenangan yang sangat besar kepada negara untuk menagih piutang tanpa mekanisme pengawasan yang memadai atau memberikan dampak yang merugikan secara tidak proporsional kepada debitur negara,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi perlu memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah melalui Perpu PUPN proporsional dengan tujuan dan tidak merugikan pihak-pihak tertentu secara tidak adil.
Kelima Peran Mahkamah Konstitusi Sebagai Penjaga Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menguji kesesuaian peraturan perundang-undangan terhadap UUD 1945, termasuk Perpu.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menjaga agar setiap produk hukum yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Saya berpendapat Mahkamah Konstitusi harus berperan aktif dalam menguji apakah Perpu PUPN sesuai dengan UUD 1945, khususnya dalam hal hak asasi manusia, prinsip negara hukum, dan pemisahan kekuasaan,” katanya.
Perpu yang bertentangan dengan konstitusi dapat dibatalkan atau diperbaiki untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak dasar warga negara.
Jadi Kesimpulannya menurut Urbanisasi uji materiil terhadap Perpu PUPN sangat relevan dilakukan.
Ada beberapa alasan hukum yang mendasar, yaitu:
Tidak ada bukti kegentingan yang memaksa yang memenuhi syarat formil Perpu, Potensi penyalahgunaan kewenangan eksekutif, Pelanggaran hak konstitusional warga negara,
Tidak memenuhi prinsip kepastian hukum dan proporsionalitas, serta
Peran Mahkamah Konstitusi dalam mengawasi kepatuhan terhadap konstitusi.
Sehingga, dengan demikian, uji materiil adalah sarana yang tepat untuk memastikan Perpu PUPN sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945 dan menjaga keadilan serta perlindungan hak konstitusional bagi warga negara.
Berikut adalah beberapa kutipan kalimat negarawan yang dapat mendukung pendapat hukum tentang pentingnya uji materiil terhadap Perpu PUPN:
Soekarno (Presiden Pertama Republik Indonesia)
“Negara yang besar adalah negara yang menghormati hak-hak dasar manusia, dan dalam setiap kebijakan yang diambil, harus selalu ada pertimbangan yang mendalam terhadap keadilan sosial bagi seluruh rakyat.”
Kutipan ini menekankan pentingnya kebijakan negara yang adil dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara, yang menjadi alasan kuat untuk melakukan uji materiil terhadap Perpu yang berpotensi merugikan hak warga negara.
Abdurrahman Wahid (Gus Dur, Presiden Ke-4 Republik Indonesia)
“Demokrasi itu bukan hanya tentang pemilihan umum, tetapi juga tentang kontrol terhadap kekuasaan, kebebasan berpendapat, dan memastikan bahwa setiap tindakan negara selalu dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.”
Gus Dur menekankan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan pemerintah untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak merugikan rakyat, yang sangat relevan dalam konteks uji materiil terhadap Perpu PUPN untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan oleh pemerintah.
Mohammad Hatta (Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia)
“Kekuatan hukum itu harus bersumber pada hati nurani bangsa dan tujuan negara, bukan hanya pada kekuasaan yang sementara. Keadilan, keadilanlah yang menjadi landasan setiap peraturan.”
Hatta mengingatkan bahwa setiap peraturan haruslah mencerminkan keadilan bagi seluruh rakyat, yang dapat dijadikan dasar penting untuk menguji apakah Perpu PUPN sesuai dengan asas keadilan yang terkandung dalam UUD 1945. (Red)
![]()



















