Pasangkayu || Cyberpena.com — Persoalan transaksi jual beli tanah dan bangunan di Desa Ako, Kabupaten Pasangkayu, menjadi sorotan setelah Yauri Yusuf, Kepala Bagian Perencanaan (Kabag Ren) Polres Pasangkayu, melaporkan dugaan penipuan dan perbuatan curang yang mirip orang India itu kepada kepolisian.
Yauri melaporkan persoalan tersebut pada Jumat, 16 Oktober 2026. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diperlihatkan, laporan tercatat dengan nomor: LP/B/146/X/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT. Pihak yang dilaporkan berinisial M. Nurdin.
Selain mengaku mengalami kerugian berupa uang tunai dan kendaraan, Yauri menyebut terdapat lima pembeli lain di lokasi yang sama yang hingga kini belum memperoleh sertifikat hasil pemecahan tanah. Sehingga total ada enam pembeli yang menanti kejelasan dokumen tanah mereka.
Transaksi Senilai Rp100 Juta Bermula Juli 2026. Menurut keterangan Yauri, penawaran tanah dan bangunan bermula sekitar Juli 2026. Setelah kesepakatan dicapai, transaksi disepakati senilai Rp100 juta pada 1 Agustus 2026. Pembayaran dilakukan dengan penyerahan satu unit mobil Daihatsu Feroza, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, serta uang tunai sebesar Rp50 juta.
Keesokan harinya, pada 2 Agustus 2026, dibuatlah surat pernyataan pengosongan tanah dan bangunan beserta surat perjanjian jual beli kavling. Pengukuran lahan dilakukan tiga hari kemudian, pada 5 Agustus 2026, dengan luasan sekitar 8 x 25 meter untuk tanah dan 8 x 20 meter untuk bangunan.
Yauri kemudian mentransfer Rp20 juta pada 5 Agustus 2026 dan Rp30 juta pada 10 Agustus 2026 ke rekening atas nama M. Nurdin. Kedua kendaraan juga telah diserahkan sebagai bagian dari pembayaran.
Muncul Biaya Tambahan, Sertifikat Belum Jelas. Persoalan mulai muncul ketika Yauri diminta membayar biaya tambahan sebesar Rp30 juta — angka yang sebelumnya tidak disepakati. Selain itu, ia juga mengaku pernah menyerahkan Rp7 juta yang disebut sebagai biaya pengurusan risalah lelang kendaraan, serta sejumlah biaya lain yang dikaitkan dengan pengurusan dokumen perizinan.
Poin utama yang menjadi keluhan adalah belum selesainya proses pemecahan sertifikat tanah dan belum dikosongkannya bangunan sebagaimana yang dijanjikan dalam perjanjian.
Yauri sempat menerima sertifikat induk untuk dititipkan beberapa hari, namun dokumen tersebut kemudian diambil kembali oleh M. Nurdin dengan alasan akan diurus ke kantor pertanahan. Setelah dicek ke instansi terkait, Yauri memperoleh informasi bahwa bidang tanah yang dibelinya belum masuk dalam proses pemecahan sertifikat.
Merasa dirugikan, Yauri meminta transaksi dibatalkan dan seluruh uang serta kendaraan yang telah diserahkan dikembalikan — yakni uang tunai Rp50 juta, satu unit mobil Daihatsu Feroza, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, serta Rp7 juta biaya tambahan yang telah diserahkan.
Namun, pengembalian tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Ia justru ditawari skema pengembalian bertahap selama 114 hari dengan nominal Rp500 ribu per hari, sementara kendaraan baru akan dikembalikan setelah seluruh cicilan lunas. Karena tidak setuju dengan mekanisme tersebut, Yauri akhirnya menempuh jalur hukum.
Polisi pun menerima laporan tersebut dan,Masih Menunggu Keterangan Pihak Lain. Perlu ditegaskan, penerimaan laporan oleh Polres Pasangkayu pada 16 Oktober 2026 merupakan tahap awal penanganan dan belum berarti adanya penetapan bersalah. Untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang, diperlukan klarifikasi dari pihak terlapor, konfirmasi langsung kepada kelima pembeli lainnya, serta pengecekan resmi ke kantor pertanahan terkait status bidang tanah tersebut.
Persoalan ini menjadi catatan penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan status kepemilikan tanah, kelengkapan dokumen, dan legalitas proses pemecahan sertifikat sebelum melakukan transaksi jual beli lahan. Hingga berita ini diturunkan, keterangan langsung dari pihak terlapor maupun pembeli lainnya belum diperoleh.
Wartawan : Isbarianto
![]()


















