• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial
Minggu, 23 Agustus, 2026
Cyber Pena
Advertisement
  • Headline
    Momen HUT ke-81 RI, Masyarakat Mamasa Pecahkan Rekor Dunia Serup Kopi dari Cangkir Bambu

    Momen HUT ke-81 RI, Masyarakat Mamasa Pecahkan Rekor Dunia Serup Kopi dari Cangkir Bambu

    Kunjungan BBPPTP Surabaya Bahas Penyaluran Benih Kopi dan Kakao

    Kunjungan BBPPTP Surabaya Bahas Penyaluran Benih Kopi dan Kakao

    Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa Melepas Peserta Jambore Kwarcab Mamasa

    Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa Melepas Peserta Jambore Kwarcab Mamasa

    Pemkab Mamasa Bersama Masyarakat Salurano dan Mala’bo Teken Kesepahaman Pengaktifan TPA Mala’bo

    Pemkab Mamasa Bersama Masyarakat Salurano dan Mala’bo Teken Kesepahaman Pengaktifan TPA Mala’bo

    Konferda DPD API Sulawesi Barat, Berlangsung Hikmat dan Memilih Ketua Baru Periode 2026-2031

    Konferda DPD API Sulawesi Barat, Berlangsung Hikmat dan Memilih Ketua Baru Periode 2026-2031

    Dihadiri Forkopimda, PGI-W, Tokoh Agama & Ketum DPP, “Konferda API Sulbar Perkuat Sinergi Gereja, TNI-Polri dan Pemerintah”

    Dihadiri Forkopimda, PGI-W, Tokoh Agama & Ketum DPP, “Konferda API Sulbar Perkuat Sinergi Gereja, TNI-Polri dan Pemerintah”

    Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, Mamasa Luncurkan Mamase ASN Smart

    Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, Mamasa Luncurkan Mamase ASN Smart

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Headline
    Momen HUT ke-81 RI, Masyarakat Mamasa Pecahkan Rekor Dunia Serup Kopi dari Cangkir Bambu

    Momen HUT ke-81 RI, Masyarakat Mamasa Pecahkan Rekor Dunia Serup Kopi dari Cangkir Bambu

    Kunjungan BBPPTP Surabaya Bahas Penyaluran Benih Kopi dan Kakao

    Kunjungan BBPPTP Surabaya Bahas Penyaluran Benih Kopi dan Kakao

    Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa Melepas Peserta Jambore Kwarcab Mamasa

    Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa Melepas Peserta Jambore Kwarcab Mamasa

    Pemkab Mamasa Bersama Masyarakat Salurano dan Mala’bo Teken Kesepahaman Pengaktifan TPA Mala’bo

    Pemkab Mamasa Bersama Masyarakat Salurano dan Mala’bo Teken Kesepahaman Pengaktifan TPA Mala’bo

    Konferda DPD API Sulawesi Barat, Berlangsung Hikmat dan Memilih Ketua Baru Periode 2026-2031

    Konferda DPD API Sulawesi Barat, Berlangsung Hikmat dan Memilih Ketua Baru Periode 2026-2031

    Dihadiri Forkopimda, PGI-W, Tokoh Agama & Ketum DPP, “Konferda API Sulbar Perkuat Sinergi Gereja, TNI-Polri dan Pemerintah”

    Dihadiri Forkopimda, PGI-W, Tokoh Agama & Ketum DPP, “Konferda API Sulbar Perkuat Sinergi Gereja, TNI-Polri dan Pemerintah”

    Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, Mamasa Luncurkan Mamase ASN Smart

    Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, Mamasa Luncurkan Mamase ASN Smart

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Terungkap Sudah Terkait Tewasnya Ira Sahara di Dalam Kamar Tidurnya Di Dusun Burangge Desa Kasano

by
Januari 2, 2023
in Headline
0
0
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PASANGKAYU |I Cyberpena.com — Pada tanggal 30 desember 2022 warga dusun burangge desa Kasano digegerkan dengan penemuan mayat perempuan A/N ira Sahara (22) seorang ibu rumah tangga yang tewas dalam kamar tidurnya.

Tidak cukup 2×24 jam, tim gabungan sat reskrim dari Polres pasangkayu berhasil meringkus (RD 34) pelaku Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) di sertai pembunuhan dan pemerkosa.

READ ALSO

Momen HUT ke-81 RI, Masyarakat Mamasa Pecahkan Rekor Dunia Serup Kopi dari Cangkir Bambu

Kunjungan BBPPTP Surabaya Bahas Penyaluran Benih Kopi dan Kakao

Setelah tertangkapnya (RD), polres pasangkayu gelar PRESS RELEASE di salah satu Baruga yang berada didalam halaman polres pasangkayu, Senin (02/01/23).

Dalam kegiatan PRESS RELEASE, AKBP Didik Selaku Kapolres Pasangkayu mengatakan, setelah mengumpulkan beberapa bukti bukti yang ada di Tempat kejadian perkara (TKP) dan mengalih informasi, akhirnya polisi berhasil mendapatkan titik terang terkait keberadaan (RD) yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuh perempuan tersebut

Setelah mendapatkan titik terang keberadaan (RD) yang posisinya berada di kabupaten Mamuju, Kapolres Pasangkayu memperintahkan personilnya untuk segera membentuk dua tim.

Tim satu bertujuan untuk mengejar (RD) di wilayah kabupaten Mamuju, namun sesampainya di sana tim satu tidak menemukan (RD) yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuh perempuan ira sahara, hanya menemukan kendaraan roda dua (motor) milik korban, yang dimana motor itu dikuasai oleh paman (RD) yang berinisial (TH 50).

(TH) paman (RD) diringkus dikediamannya di dusun bayor bayor kecamatan Mamuju ia terlibat dalam pengadaan motor milik korban yang mana motor milik korban itu di curi oleh (RD).

Tak berselang lama tim satu mengalih informasi kembali keberadaan pelaku (RD), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku (RD) sedang menuju kembali ke kabupaten pasangkayu tepatnya di kecamatan Sarudu untuk mencari uang.

Setelah mendapatkan informasi dari tim satu, tim dua yang sudah stay bay di kecamatan Sarudu langsung meringkus (RD).

Saat hendak ingin di tangkap (RD) sempat melakukan perlawanan, tim dua menembakkan tiga kali ke udara namun pelaku (RD) masih saja melakukan perlawanan, akhirnya tim dua mengambil sikap tegas dan terukur memberikan satu buah peluruh sasaran kaki, (RD) setalah di hadiahkan tima panas barulah ia berhenti untuk melakukan perlawanan.

Setelah (RD) diamankan ke polres pasangkayu ia mengakui semua perbuatan kejinya itu, ia mengakui bahwa ialah yang mencuri motor korban dan memperkosa korban hingga nyawa pun ikut melayang.

“Awalnya Pelaku (RD) masuk rumah korban untuk mencuri. Namun, pelaku melihat ada korban di dalam, lalu pelaku memukul korban menggunakan batu batako, Karena korban sudah tak sadarkan diri, pelaku pun langsung memperkosa, dan menutupi wajah korban mengunakan bantal, – ujar Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subyakto saat Press release.

Atas perbuatannya (RD) diancam pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) atau pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.

Sementara (TH) diancama Pasal 480 KUHP (menyimpan atau menyembunyikan barang yang patut diduga dieroleh dari kejahatan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Adapun press release juga dihadiri oleh  wakapolres kompol Eduard Steffry Allan Telussa, Kabag Ops AKP Pandu Arief Setiawan, Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan, dan Kapolsek Baras IPDA Harapansyah.

 

Laporan : isbariyanto Ishak.

 

Loading

Related Posts

Momen HUT ke-81 RI, Masyarakat Mamasa Pecahkan Rekor Dunia Serup Kopi dari Cangkir Bambu
Headline

Momen HUT ke-81 RI, Masyarakat Mamasa Pecahkan Rekor Dunia Serup Kopi dari Cangkir Bambu

Agustus 17, 2026
Kunjungan BBPPTP Surabaya Bahas Penyaluran Benih Kopi dan Kakao
Headline

Kunjungan BBPPTP Surabaya Bahas Penyaluran Benih Kopi dan Kakao

Agustus 13, 2026
Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa Melepas Peserta Jambore Kwarcab Mamasa
Headline

Sekretaris Daerah Kabupaten Mamasa Melepas Peserta Jambore Kwarcab Mamasa

Agustus 10, 2026
Pemkab Mamasa Bersama Masyarakat Salurano dan Mala’bo Teken Kesepahaman Pengaktifan TPA Mala’bo
Headline

Pemkab Mamasa Bersama Masyarakat Salurano dan Mala’bo Teken Kesepahaman Pengaktifan TPA Mala’bo

Agustus 7, 2026
Konferda DPD API Sulawesi Barat, Berlangsung Hikmat dan Memilih Ketua Baru Periode 2026-2031
Headline

Konferda DPD API Sulawesi Barat, Berlangsung Hikmat dan Memilih Ketua Baru Periode 2026-2031

Agustus 6, 2026
Dihadiri Forkopimda, PGI-W, Tokoh Agama & Ketum DPP, “Konferda API Sulbar Perkuat Sinergi Gereja, TNI-Polri dan Pemerintah”
Headline

Dihadiri Forkopimda, PGI-W, Tokoh Agama & Ketum DPP, “Konferda API Sulbar Perkuat Sinergi Gereja, TNI-Polri dan Pemerintah”

Agustus 6, 2026
Next Post
Kapolsek Baras Mengucapkan Turut Berduka Cita Kepada Keluarga Korban Dan Memberikan Himbauan

Kapolsek Baras Mengucapkan Turut Berduka Cita Kepada Keluarga Korban Dan Memberikan Himbauan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Agustus 19, 2021
Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Juli 9, 2021
Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Desember 30, 2022

Resmi Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat, Usman G Wanimbo Pamit. Mau Tau Apa Sebabnya ?

Desember 9, 2021

Terungkap Sudah Terkait Tewasnya Ira Sahara di Dalam Kamar Tidurnya Di Dusun Burangge Desa Kasano

Januari 2, 2023

Alamat

Alamat : Jalan Pluit Kencana Raya No. 118 RT08/RW07, Pluit, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta 11450

Kategori Berita

  • Advertorial
  • Agama
  • Bisnis
  • Daerah
  • Headline
  • Internasional
  • Lainnya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Uncategorized

Menu Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial

Kontak

085241484046

Follow Sosial Media Kami

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Headline
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co