Mamasa || Cyberpena.com — Proyek peningkatan Jalan Transmigrasi Rano–Mehalaan, Kecamatan Mehalaan, Kabupaten Mamasa, yang dibiayai dari APBN senilai Rp 3.573.982.000, kini menjadi sorotan dari berbagai pihak, Proyek negara yang menelan anggaran miliaran rupiah ini diduga berjalan tanpa dasar hukum yaitu adendum kontrak,(perpanjangan masah pekerjaan) namun tetap dilanjutkan hingga tahun 2026.
Fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan Kepala Dinas Transmigrasi dan Perumahan Rakyat Kabupaten Mamasa, yang mengaku tidak pernah melihat kontrak maupun dokumen administrasi proyek tersebut.
“Saya hanya tahu dari rapat evaluasi dengan PPK. Di lapangan, konsultan pengawas dan pimpinan proyek selalu menghindar dan tidak mau bertemu saya,” ungkapnya.
Hasil konfirmasi awak media kepada pihak pengawas proyek menyampaikan bahwa tidak terdapat surat adendum perpanjangan kontrak hampir senada dengan kepala dinas transmigrasi dan perumahan rakyat kab Mamasa, tidak tauh menahu tentang adanya perpanjangan kontrak pekerjaan, semakin menguat lah dugaan pubik adalah gagalnya penegakan administrasi.
Secara legal hukum pengadaan negara:
Proyek tanpa adendum tidak memiliki legal standing Perpanjangan tanpa adendum adalah perbuatan melawan administrasi negara
Proyek harus dinyatakan gagal kontrak
Penyedia wajib dikenakan denda 1% per hari dari sisa pekerjaan itu, pekerjaan lanjutan tanpa adendum berpotensi menjadi kegiatan tanpa dasar hukum (illegal execution)

Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Mamasa, Johar Bonga Karaeng, menegaskan
Ia menyatakan sikap akan menempuh langkah-langkah
“Kami akan menyurat secara resmi ke Inspektorat Daerah, BPKP, dan BPK. Kami mendorong audit investigatif, bukan audit formalitas atau seremonial saja tetapi kami butuhkan bukti Adit yang ril, saya sampaikan anggota ikatan jurnalis Sulawesi Barat Dpw Mamasa akan mengawal proses ini dan semua wajib merilis beritanya”.
“Ini bukan soal miskomunikasi, ini soal sistem. Uang negara miliaran rupiah dikelola tanpa dasar hukum kontrak yang sah. Kalau proyek tetap berjalan tanpa adendum, maka itu bukan lagi proyek negara yang legal, tapi aktivitas konstruksi tanpa legitimasi hukum,” tegas Johar.
Lebih keras, Johar mempertanyakan:
“Siapa yang memberi izin pekerjaan ini tetap berjalan? Atas dasar hukum apa pekerjaan diteruskan? Siapa yang bertanggung jawab jika negara dirugikan?”
Situasi ini memperkuat dugaan adanya: Pelanggaran administrasi pengadaan negara, Penyalahgunaan kewenangan, Manipulasi tata kelola proyek, dan Lemahnya sistem pengawasan.
Publik kini menunggu sikap tegas aparat pengawasan negara untuk mengungkap siapa aktor, siapa penanggung jawab, dan siapa yang melindungi proyek ini jika terbukti berjalan tanpa dasar hukum kontraktual yang sah maka kami yakin Adah konsekuensi yang di dapatkan.
Agustinus
![]()



















