PASANGKAYU || Cyberpena.com – Hadirnya galian tambang jenis C di berbagai wilayah yang ada di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), termasuk di kabupaten Pasangkayu, seringkali diperkenalkan dengan janji pemberdayaan masyarakat lokal dan kemajuan ekonomi daerah. Namun, realitas yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa lebih banyak dampak negatif yang muncul, menjadikan klaim pemberdayaan tersebut sekadar kedok untuk menutupi kerusakan yang ditimbulkan.
Dampak Lingkungan yang Mengkhawatirkan
Galian tambang C yang tidak dikelola dengan baik menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah. Hutan yang menjadi paru-paru alam ditebang liar, tanah longsor menjadi kejadian yang sering terjadi, dan sumber air yang menjadi hidup masyarakat tercemar oleh limbah tambang. Sungai yang dulunya jernih kini menjadi keruh dan tidak layak konsumsi, sementara lahan pertanian yang menjadi mata pencaharian utama sebagian besar penduduk lokal menjadi tidak produktif akibat pencemaran tanah dan air.
Pemberdayaan yang Tidak Sejati
Janji penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat seringkali tidak sesuai dengan kenyataan. Sebagian besar pekerjaan yang tersedia bersifat sementara dan tidak memberikan kesejahteraan jangka panjang. Selain itu, sebagian besar keuntungan ekonomi dari tambang justru dinikmati oleh pihak luar atau perusahaan besar, bukan oleh masyarakat lokal.
Program pemberdayaan yang dijanjikan seperti pembangunan infrastruktur atau pendidikan seringkali tidak terealisasi dengan baik, atau hanya dilakukan sebatas formalitas untuk memenuhi syarat izin operasional.
Dampak Sosial yang Mendalam
Kerusakan lingkungan dan ketidakadilan ekonomi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Perselisihan antar warga karena perebutan hak atas sumber daya alam menjadi semakin sering terjadi. Kualitas hidup masyarakat menurun akibat masalah kesehatan yang muncul akibat pencemaran, sementara budaya dan tradisi lokal yang erat kaitannya dengan alam terancam punah.
Perlu diakui bahwa pembangunan ekonomi sangat penting, namun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Pemerintah dan pihak terkait harus mengambil langkah tegas untuk meninjau kembali kebijakan tentang galian tambang C, memastikan bahwa setiap operasional tambang benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan tidak merusak ekosistem yang menjadi aset berharga bagi generasi mendatang.
Klaim pemberdayaan harus diwujudkan dengan tindakan nyata, bukan hanya sebagai alasan untuk melanjutkan aktivitas yang merusak.(*/An)
![]()



















