PASANGKAYU |I Cyberpena.com — Pada tanggal 30 desember 2022 warga dusun burangge desa Kasano digegerkan dengan penemuan mayat perempuan A/N ira Sahara (22) seorang ibu rumah tangga yang tewas dalam kamar tidurnya.
Tidak cukup 2×24 jam, tim gabungan sat reskrim dari Polres pasangkayu berhasil meringkus (RD 34) pelaku Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (CURAS) di sertai pembunuhan dan pemerkosa.
Setelah tertangkapnya (RD), polres pasangkayu gelar PRESS RELEASE di salah satu Baruga yang berada didalam halaman polres pasangkayu, Senin (02/01/23).
Dalam kegiatan PRESS RELEASE, AKBP Didik Selaku Kapolres Pasangkayu mengatakan, setelah mengumpulkan beberapa bukti bukti yang ada di Tempat kejadian perkara (TKP) dan mengalih informasi, akhirnya polisi berhasil mendapatkan titik terang terkait keberadaan (RD) yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuh perempuan tersebut
Setelah mendapatkan titik terang keberadaan (RD) yang posisinya berada di kabupaten Mamuju, Kapolres Pasangkayu memperintahkan personilnya untuk segera membentuk dua tim.
Tim satu bertujuan untuk mengejar (RD) di wilayah kabupaten Mamuju, namun sesampainya di sana tim satu tidak menemukan (RD) yang sebelumnya diduga sebagai pelaku pembunuh perempuan ira sahara, hanya menemukan kendaraan roda dua (motor) milik korban, yang dimana motor itu dikuasai oleh paman (RD) yang berinisial (TH 50).
(TH) paman (RD) diringkus dikediamannya di dusun bayor bayor kecamatan Mamuju ia terlibat dalam pengadaan motor milik korban yang mana motor milik korban itu di curi oleh (RD).
Tak berselang lama tim satu mengalih informasi kembali keberadaan pelaku (RD), tim mendapatkan informasi bahwa pelaku (RD) sedang menuju kembali ke kabupaten pasangkayu tepatnya di kecamatan Sarudu untuk mencari uang.
Setelah mendapatkan informasi dari tim satu, tim dua yang sudah stay bay di kecamatan Sarudu langsung meringkus (RD).
Saat hendak ingin di tangkap (RD) sempat melakukan perlawanan, tim dua menembakkan tiga kali ke udara namun pelaku (RD) masih saja melakukan perlawanan, akhirnya tim dua mengambil sikap tegas dan terukur memberikan satu buah peluruh sasaran kaki, (RD) setalah di hadiahkan tima panas barulah ia berhenti untuk melakukan perlawanan.
Setelah (RD) diamankan ke polres pasangkayu ia mengakui semua perbuatan kejinya itu, ia mengakui bahwa ialah yang mencuri motor korban dan memperkosa korban hingga nyawa pun ikut melayang.
“Awalnya Pelaku (RD) masuk rumah korban untuk mencuri. Namun, pelaku melihat ada korban di dalam, lalu pelaku memukul korban menggunakan batu batako, Karena korban sudah tak sadarkan diri, pelaku pun langsung memperkosa, dan menutupi wajah korban mengunakan bantal, – ujar Kapolres Pasangkayu, AKBP Didik Subyakto saat Press release.
Atas perbuatannya (RD) diancam pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) atau pasal 338 KUHP (pembunuhan) dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.
Sementara (TH) diancama Pasal 480 KUHP (menyimpan atau menyembunyikan barang yang patut diduga dieroleh dari kejahatan) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Adapun press release juga dihadiri oleh wakapolres kompol Eduard Steffry Allan Telussa, Kabag Ops AKP Pandu Arief Setiawan, Kasat Reskrim IPTU Ronald Suhartawan, dan Kapolsek Baras IPDA Harapansyah.
Laporan : isbariyanto Ishak.