PASANGKAYU || Cyberpena.com — Unit Reaksi Cepat (URC) bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Pasangkayu berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Sarjo. Terduga pelaku berhasil diamankan di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, setelah penyelidikan menyeluruh dan koordinasi lintas daerah.
Penanganan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/140/X/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulbar, tertanggal 4 Oktober 2026, terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski menjelaskan, setelah menerima laporan, tim langsung bergerak menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku berada di Kecamatan Gogagoman, Kota Kotamobagu. Mengingat jarak yang cukup jauh, tim berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotamobagu guna melakukan penangkapan.
“Berkat kerja sama yang baik, pelaku segera diamankan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres Pasangkayu untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eru Reski.
Terduga pelaku berinisial M alias I (41), warga Kotamobagu. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, kendaraan yang diduga hasil perbuatan pidana tersebut.
Kronologi peristiwa bermula pada 15 September 2026, ketika pelaku datang ke rumah korban di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sendana, Kecamatan Sarjo, dengan alasan membantu memperbaiki mobil. Selama beberapa hari berada di lokasi, pelaku melihat kunci sepeda motor diletakkan di atas lemari, lalu timbul niat untuk mengambilnya.
Pada 18 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Pelaku yang sebelumnya menginap di rumah korban juga sudah pergi tanpa pamit, dan nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.
Kendaraan yang hilang adalah Yamaha NMax warna hitam dengan nomor polisi DN 4254 JW, nomor rangka MH3SG9320RK087077, dan nomor mesin G3V5E-0134271. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp40,5 juta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut karena alasan kebutuhan ekonomi, lalu membawanya lari ke Kotamobagu. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pasangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk curanmor, demi menjaga rasa aman dan nyaman masyarakat. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada menyimpan kunci kendaraan serta memastikan pintu dan pagar rumah terkunci rapat.
![]()



















