Mamasa || Cyberpena.com – Personel Polsek Sumarorong melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait penertiban penggunaan knalpot bising atau “brong” di lingkungan SMKN 1 Messawa, Kelurahan Messawa, Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis pagi, 8 Oktober 2026, pukul 07.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sumarorong, IPTU M Isfan Fajar Satrio, S.Tr.K., M.H., dengan melibatkan personel Bripka Yogie P dan Brigpol Alwi S.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh adanya keluhan dari masyarakat setempat terkait maraknya penggunaan knalpot racing oleh para pelajar yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian hadir untuk memberikan edukasi hukum kepada siswa-siswi SMKN 1 Messawa.
Dalam sosialisasinya, personel menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1), yang mengatur persyaratan teknis kendaraan bermotor, termasuk standar kebisingan knalpot. Para pelajar dihimbau untuk senantiasa menggunakan knalpot standar pabrik demi keselamatan bersama dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Tidak hanya sebatas himbauan verbal, petugas juga melakukan tindakan nyata dengan membantu mengganti knalpot brong milik beberapa pelajar yang kedapatan menggunakan modifikasi tersebut. Langkah persuasif ini diambil agar para siswa memahami pentingnya tertib berlalu lintas tanpa harus melalui proses tilang yang dapat merugikan mereka.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan mendapatkan respons positif dari pihak sekolah maupun para pelajar. Hingga giat berakhir pada pukul 08.30 WITA, situasi terpantau aman dan kondusif. Melalui aksi ini, Polres Mamasa berharap dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas di kalangan pelajar dan menciptakan suasana lingkungan yang lebih tenang serta tertib.
Agusrandika
![]()



















