• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial
Minggu, 14 Juni, 2026
Cyber Pena
Advertisement
  • Headline
    Memperkuat Sinergi, DPP IJS Sulbar Gelar Rapat Kerja Bersama Pengurus DPW Kabupaten

    Memperkuat Sinergi, DPP IJS Sulbar Gelar Rapat Kerja Bersama Pengurus DPW Kabupaten

    Hadiri HLM TPID, H. Sudirman Tegaskan Mesti Rumuskan Langkah Konkrit Terukur dan Berkelanjutan

    Hadiri HLM TPID, H. Sudirman Tegaskan Mesti Rumuskan Langkah Konkrit Terukur dan Berkelanjutan

    Bupati Mamasa: Jangan Ada Lagi Brand Lain yang Mencaplok Produksi Kopi Mamasa

    Bupati Mamasa: Jangan Ada Lagi Brand Lain yang Mencaplok Produksi Kopi Mamasa

    Bupati Mamasa Lounching TRC Lintas Sektoral

    Bupati Mamasa Lounching TRC Lintas Sektoral

    IJS DPW Mamasa Berduka Selamat Jalan Saudara M Ramli

    IJS DPW Mamasa Berduka Selamat Jalan Saudara M Ramli

    SDN 004 Batanguru Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional di Desa Batanguru

    SDN 004 Batanguru Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional di Desa Batanguru

    Sinergi TNI AD-Masyarakat Percepat Pembangunan Jembatan Garuda di Mamasa

    Sinergi TNI AD-Masyarakat Percepat Pembangunan Jembatan Garuda di Mamasa

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Headline
    Memperkuat Sinergi, DPP IJS Sulbar Gelar Rapat Kerja Bersama Pengurus DPW Kabupaten

    Memperkuat Sinergi, DPP IJS Sulbar Gelar Rapat Kerja Bersama Pengurus DPW Kabupaten

    Hadiri HLM TPID, H. Sudirman Tegaskan Mesti Rumuskan Langkah Konkrit Terukur dan Berkelanjutan

    Hadiri HLM TPID, H. Sudirman Tegaskan Mesti Rumuskan Langkah Konkrit Terukur dan Berkelanjutan

    Bupati Mamasa: Jangan Ada Lagi Brand Lain yang Mencaplok Produksi Kopi Mamasa

    Bupati Mamasa: Jangan Ada Lagi Brand Lain yang Mencaplok Produksi Kopi Mamasa

    Bupati Mamasa Lounching TRC Lintas Sektoral

    Bupati Mamasa Lounching TRC Lintas Sektoral

    IJS DPW Mamasa Berduka Selamat Jalan Saudara M Ramli

    IJS DPW Mamasa Berduka Selamat Jalan Saudara M Ramli

    SDN 004 Batanguru Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional di Desa Batanguru

    SDN 004 Batanguru Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional di Desa Batanguru

    Sinergi TNI AD-Masyarakat Percepat Pembangunan Jembatan Garuda di Mamasa

    Sinergi TNI AD-Masyarakat Percepat Pembangunan Jembatan Garuda di Mamasa

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Sempat Disebut Akan Bebas, Namun Dalam Kasus RS Ummi “Rizieq Divonis 4 Tahun”

by
Agustus 30, 2021
in Headline
0
Sempat Disebut Akan Bebas, Namun Dalam Kasus RS Ummi “Rizieq Divonis 4 Tahun”
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA II cyberpena.com — Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap eks petinggi FPI, Rizieq Shihab dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor. PT DKI tetap memvonis Rizieq empat tahun penjara di tingkat banding.

“Putusannya adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan pengadilan negeri Jaktim yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

READ ALSO

Memperkuat Sinergi, DPP IJS Sulbar Gelar Rapat Kerja Bersama Pengurus DPW Kabupaten

Hadiri HLM TPID, H. Sudirman Tegaskan Mesti Rumuskan Langkah Konkrit Terukur dan Berkelanjutan

Dia menerangkan, putusan tersebut telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin (30/8) pagi tadi. Nantinya berkas putusan tersebut akan dikirimkan ke PN Jaktim.

Selain Rizieq, hakim PT DKI juga menguatkan putusan PN Jaktim terhadap dua terdakwa lain dalam perkara ini yang mengajukan banding. Mereka ialah dr Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Masing-masing terdakwa dalam perkara itu tetap akan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.

“Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijatuhkan putusan penjara selama 1 tahun dan inilah yang dikuatkan PT DKI, ini untuk perkara 208 (Andi Tatat),” ucap dia.

“Pidana penjara selama satu tahun, itu untuk perkara atas nama terdakwa Muhammad Hanif Alathas bin Abdurahman Alathas yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” tambahnya.

Rizieq sempat disebut-sebut akan bebas karena telah menjalani masa hukumannya selama 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Rizieq sudah ditahan sejak Desember 2020 lalu atas perkara tersebut.

Meski demikian, hal tersebut batal terjadi karena dia ditahan selama 30 hari ke depan dalam perkara RS Ummi. (Red)

Sumber : Cyber88

Loading

Related Posts

Memperkuat Sinergi, DPP IJS Sulbar Gelar Rapat Kerja Bersama Pengurus DPW Kabupaten
Headline

Memperkuat Sinergi, DPP IJS Sulbar Gelar Rapat Kerja Bersama Pengurus DPW Kabupaten

Juni 2, 2026
Hadiri HLM TPID, H. Sudirman Tegaskan Mesti Rumuskan Langkah Konkrit Terukur dan Berkelanjutan
Headline

Hadiri HLM TPID, H. Sudirman Tegaskan Mesti Rumuskan Langkah Konkrit Terukur dan Berkelanjutan

Mei 21, 2026
Bupati Mamasa: Jangan Ada Lagi Brand Lain yang Mencaplok Produksi Kopi Mamasa
Headline

Bupati Mamasa: Jangan Ada Lagi Brand Lain yang Mencaplok Produksi Kopi Mamasa

Mei 19, 2026
Bupati Mamasa Lounching TRC Lintas Sektoral
Headline

Bupati Mamasa Lounching TRC Lintas Sektoral

Mei 18, 2026
IJS DPW Mamasa Berduka Selamat Jalan Saudara M Ramli
Headline

IJS DPW Mamasa Berduka Selamat Jalan Saudara M Ramli

Mei 6, 2026
SDN 004 Batanguru Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional di Desa Batanguru
Headline

SDN 004 Batanguru Gelar Upacara Hari Pendidikan Nasional di Desa Batanguru

Mei 2, 2026
Next Post
Serahkan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Ibadah, Ini Tanggapan Kepala Divisi Roviga Gereja Bala Keselamatan

Serahkan Bantuan Dana Pembangunan Rumah Ibadah, Ini Tanggapan Kepala Divisi Roviga Gereja Bala Keselamatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Agustus 19, 2021
Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Juli 9, 2021
Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Desember 30, 2022

Resmi Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat, Usman G Wanimbo Pamit. Mau Tau Apa Sebabnya ?

Desember 9, 2021

Terungkap Sudah Terkait Tewasnya Ira Sahara di Dalam Kamar Tidurnya Di Dusun Burangge Desa Kasano

Januari 2, 2023

Alamat

Alamat : Jalan Pluit Kencana Raya No. 118 RT08/RW07, Pluit, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta 11450

Kategori Berita

  • Advertorial
  • Agama
  • Bisnis
  • Daerah
  • Headline
  • Internasional
  • Lainnya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Uncategorized

Menu Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial

Kontak

085241484046

Follow Sosial Media Kami

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Headline
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co