Cyberpena, Purwakarta – Pembangunan sekolah SMA 1 Darangdan, Kecamatan Darangdan, Kabupten Purwakarta, Disdik Provinsi Jawa Barat, sedang melaksanakan kegiatan pembangunan Rehab ruangan Kantor.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, disinyalir banyak ketertutupan terkait dengan anggaran yang disalurkan Pemerintah, diduga anggaran yang disalurkan tidak jelas dalam penerapanya.
Padahal segala bentuk kegiatan yang menyangkut anggaran pemerintah APBN atau APBD, harus jelas peruntukanya, dan harus ada keterbukaan.
Jangan ada yang ditutup-tutupi, karena undang-undang keterbukaan publik sudah jelas dituangkan dalam Pasal No.14, Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan Pepres No.54 Tahun 2010 pengadaan barang dan jasa.
Namun demikian, kegiatan di SMA 1 Darangdan tidak ada keterbukaan informasi publik, jelas terlihat dari tidak adanya papan kegiatan atau proyek, itu seduah melanggar UU KIP No.14 Tahun 2008, indikasi diduga peroyek tersebut proyek siluman, tidak jelas sumber dari mana sumber anggaranya.
Kami sebagai sosial kontrol prihatin dengan hal yang terjadi di SMA 1 Darangdan.
Kamipun berharap kepada pihak terkait agar segera ada himbauan atau teguran kepada pihak sekolah, yang sudah melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemerintah.