SERUI II cyberpena.com — Ketua Ikatan Pengusaha Pasar Serui (IKPPS) “Achmad Nur Bennu” mendampingi perwakilan warganya yang saat ini menempati Lantai-2 Pasar “ARORO IRORO” Kabupaten Kepulauan Yapen Serui pada siang hari.
Kehadiran Ketua IKPPS dan warganya disambut langsung oleh Ketua DPRD Yohanes G. Raubaba, S.Sos di dampingi oleh 2 Anggota DPRD yaitu Viktor Mambrasar dan Roy Nasrullah, pertemuan berlangsung di ruangan kerja Ketua DPRD
Ketua IKPSS, menyampaikan kami ke sini untuk menyampaikan aspirasi anggota, beberapa hari yang lalu diundang oleh Dinas Perindagkop Kab. Kepulauan Yapen, intinya mereka harus bayar 7.200.000 untuk Retribusi 2 Tahun dan ini diberlakukan untuk 19 Pelaku Jasa di Pasar.
Lanjut Nur Bennu “anggota kami merasa sangat dirugikan dan merasa tidak adil dengan kebijakan yang di putuskan oleh dinas Perindagkop”
Pada kesempatan yang sama disampaikan oleh salah satu perwakilan bahwa tempat ini kami tempati atas arahan Bapak Bupati Kepulauan Yapen, dan kami sendiri secara swadaya membangun tempat/kios ini.
“Kami adalah Korban Kebakaran Pasar Tahun 2018 dan Pasca pasar terbakar kami sendiri dengan swadaya membangun ulang pada tempat yang disediakan, dan ini belum ada aturan yang mengatur secara baku tentang pasar darurat ini harus ada dispensasi dalam mematok harga, sampai hari inipun belum ada Documen atau kontrak kami sebagai Pihak ke II dan Dinasperindagkop sebagai Pihak I”
Setelah mendengarkan Aspirasi Ketua IKPPS dan Perwakilan pedagang, Ketua DPRD yang akrab disapa YGR menyampaikan “Saya jadi jaminan buat Bapak-Bapak semua untuk kembali lanjutkan aktifitasnya, terkait diberikan batas waktu sampai 20/12/2021 untuk harus membayar itu urusan saya, tidak perlu dipikirkan, masa rakyat sendiri harus di buat susah. Pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan ke masyarakat”, lanjutnya dan saya akan sampaikan aspirasi ini langsung setelah Bapak Bubati kembali ke Kota Serui.
YGR melanjutkan segera kami Surati Dinas terkait, tidak boleh main patok patok harga seperti tanpa ada kontrak atau perjanjian antara Disperindagkop dengan Pelaku Pasar, kasihan pasca Pandemi Covid19 ini penghasilan mereka berapa..? tempat/kios mereka inikan berbeda dan bukan Pengusaha Toko Besar. “masa Tukang Cukur Rambut dengan Tukang Jahit dipatok harga seperi ini.” Tutur Ketua DPRD
Editor GM.