SERUI II cyberpena.com — “Tanggapan balik dari kepala Dinas Perdagangan koperasi(Disperindakop) Kabupaten Kepulauan Yapen, Fredy Ayomi mengatan bahwa Pembayaran Retribusi Kios untuk Tahun 2020 dan 2021 sebesar 300.000 perbulannya Sudah Sesuai dengan Perda”
Kepada media ini, Fredy Ayomi yang menjabat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan di ruangan kerjanya tentang laporan Perwakilan Pelaku Usaha bersama IKPPS ke Kantor DPRD perihal keberatan membayar Distribusi untuk 2 Tahun.
Fredy membenarkan bahwa pada tahun 2018 Pelaku Usaha di Pasar sebanyak 19 orang mereka bangun sendiri Kios di Lantai 2 dengan bahan sendiri, dan mereka diberikan keringanan oleh Pemda dengan tidak membayar retribusi selama 2 tahun (2018 & 2019) dengan maksud sebagai kompensasi atas material yang sudah digunakan untuk membangun petak Kios di Lantai 2.
Fredy menuturkan “Disperindagkop mengundang pelaku Usaha di lantai 2 datang ke Kantor dengan maksud menjelaskan kepada mereka tentang retribusi 2 tahun terakhir harus dibayarkan yaitun 2020 dan 2021. seperti besarah retribusi kios yang lainnya”
Masing-masing Pelaku Usaha yang menempati Lantai 2 di Pasar Aroro Iroro sudah sesuai Peraturan Daerah, dimana untuk Kios sebesar 300.000 per bulannya paling Lambat 20/12/2021 untuk Pemakaian di Tahun 2020.
“Kelanjutan pembayaran Retribusi di Tahun 2022 untuk pemakaian Kios Petak di Tahun 2021, sambil berjalan untuk Retribusi Tahun 2022 adalah kebijakan dari kami untuk keringanan kepada 19 Pelaku Usaha”
Masalah tidak adanya perjanjian tertulis atau Kontrak yang dipertanyakan Pelaku Usaha sebagai Dasar untuk membayar besaran Retribusi, dimana Pihak II sebagai Pelaku Usaha dan Perindag sebagai Pihak I, Fredy membenarkan itu memang Tidak ada atau belum dibuat.
“Saya Ketika menjabat, memang Kontrak tersebut belum dibuat, ketika mereka membayar maka akan kami buatkan kontrak sebagaimana mestinya”
Menanggapi Keluhan 19 Pelaku Usaha bahwa tempat mereka saat ini adalah sementara sambil menunggu relokasi ke Pasar Permanen nantinya, Fredy menyampaikan ;
“Dana Pembangunan Pasar Baru untuk Tahun 2022 sudah ada, kami punya data base pelaku usaha, dan ketika ada kontrak dengan 19 orang tersebut pastinya mereka akan memperoleh bagian dari Pasar Baru yang akan dibangun.”.
Menyangkut adanya Isu-isu transaksi Jual Beli Petak Kios, Fredi mempertegas “kami akan melakukan korcek kembali ke Pasar Aroro Iroro, bila ada Pihak II yang memiliki nama sebagai pengguna kios namun pada kenyataannya sudah diberikan ke Pihak III akan kami tindak dengan tegas karena itu sudah melanggar aturan dan kesepakatan dalam Kontrak” tegasnya.
“Saya Himbaukan ke Pelaku Usaha di Pasar yang sudah tidak sanggup mengelola kiosnya harus segera melapor dan mengembalikan ke Kami dan kami akan berikan kepada yang membutuhkan dengan Kontrak Perjanjian Baru, karena Kios atau Petak itu adalah asset Pemda Yapen. Tidak boleh melakukan transaksi pindah tangan ke orang lain atau kepada Pihak ke III. Sekali lagi hal ini akan kami tidak keras dalam waktu dekat” Tutup Fredy. (Red)
Editor : G^*M