PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Tim resmob polres pasangkayu kembali menangkap satu orang berjenis kelamin laki-laki terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum polres pasangkayu.
Penangkapan pelaku penganiayaan, berinisial HS (27) yang beralamatkan di desa Lariang kabupaten pasangkayu berdasarkan laporan polisi bernomor :
LP/B/56/IV/2023/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulbar, tertanggal 02 April tentang penganiayaan atas nama pelapor inisial TH (32) Desa Kulu.
Kasatreskrim polres pasangkayu IPTU Adrian Batubara mengatakan, adapun kronologi penangkapan yakni, berdasarkan laporan polisi tersebut, selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan kemudian tindakan persuasif kepada pelaku. Lebih jauh pelaku dibawa ke polres pasangkayu guna pemeriksaan Lebih lanjut.
“Dalam interogasi yang kita lakukan, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Pasangkayu untuk di lakukan proses lebih lanjut,” – jelasnya
Lanjut Adrian, berdasarkan interogasi, pemicu terjadinya sebuah penganiayaan di karenkan pelaku kesal, korban kerap mendesak pelaku untuk diajak berkelahi, karna kesal akhirnya pelaku meninju muka korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan.
“Diketahui pelaku bersama korban satu tempat kerja, dan berteman baik. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pasangkayu,” ucap kata reskrim Polres Pasangkayu
Laporan : Isbariyanto Ishak