PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres pasangkayu menggelar Press Release terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Halaman Polres pasangkayu, selasa (27/06/23).
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra kurnia setiawan, S.I.K melalui kasat reskrim polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K menjelaskan bahwa pada tanggl 11 Juni 2023 pukul 21.30 telah terjadi tinda pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum polres pasangkayu yang bertempat di desa letawa kecamatan sarjo kabupaten pasangkayu provinsi sulawesi barat (sulbar).
Lebih lanjut, kasat reskrim polres Pasangkayu menerangkan kronologis kejadian bermula saat pelaku inisial (S) 20 tahun yang sedang berboncenga dengan pelaku (RP) 21 tahun, dari rumah saudara kandungnya yang beralamatkan di desa lalombi kecamatan banawa Selatan Kabupaten donggala menuju ke desa tampaure kecamatan bambaira kabupaten pasangkayu.
Pelaku (S) yang sedang berboncenga bersama pelaku (RP) saat hendak balik ke desa lalombi kecamatan donggala, di tengah perjalanan para pelaku melihat kendaraan yang sedang terparkir dengan kunci kontak yang melekat di kendaraan, dengan penuh keberanian para pelaku melangsungkan aksinya dan berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor jenis yamaha fino.
Adapun modus pelaku untuk mengelabui petugas, para pelaku membuka kap kendaraan motor tersebut dan mengubah warga kap menjadi warna hitam.
Setelah membuka kap dan menganti warna motor tersebut, para pelaku berangkat menuju ke donggala untuk menjual motor hasil curiannya.
Kasat reskrim pasangkayu menjelaskan sedikit kronologis penangkapan para pelaku tersebut. Awalnya hari rabu tanggal 14 Juni 2023, anggota Satreskrim polres pasangkayu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di jalan trans sulawesi Dusun pambuang desa letawa kecamatan bambaira milik pelapor Firmansyah, kemudian anggota Satreskrim polres pasangkayu bergerak melakukan pulbaket dan penyelidikan lalu melakukan pengajaran dari kecamatan sarjo kabupaten pasangkayu hingga ke wilayah kecamatan banawa Selatan Kabupaten donggala dan berhasil meringkus tersangka (S) (RP) dan (J) yang sedang berada di kediamanya, kemudian para pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan di bawa ke kantor polres pasangkayu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Lanjut kasat reskrim, motif para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi berupa uang untuk digunakan berfoya-foya dan membeli narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 KHU pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Laporan : Isbariyanto Ishak