PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Kepolisian Resor Pasangkayu Gelar Press Release Pengungkapan hasil OPS Antik Marano 2024 di aula Humas polres Pasangkayu, Jum’at (15/03/2024).
Press release kali ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Pasangkayu Kompol Recky Wijaya S.H, S.I.K didampingi Kabag Ops Kompol Pandu Arif Setiawan S.H, S.I.K, dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Sofian Safruddin dengan dihadiri beberapa awak Media.
Kapolres Pasangkayu AKBP Chandra Kurnia Setiawan S.I.K, melalui Wakapolres iapun menjelaskan, selama operasi Antik Marano 2024 yang di gelar dari tanggal 1 maret hingga 14 Maret 2024 Satresnarkoba berhasil mengamankan 4 tersangka dengan dua terget operasi (TO) dan dua Non TO.
“Dalam operasi ini personil polres Pasangkayu yang tergabung dalam satgas Gakkum telah menargetkan dua target operasi (TO) inisial (HA) 48 tahun dengan barang bukti (BB) sebanyak 12 Sachet/Paket dengan berat 3,04 Gram dan (AA) 34 tahun dengan barang bukti (BB) 7 Sachet dalam plastik bening Dengan berat 0.36 Gram” – Ucap Kompol Recky.
Lanjut Recky, ia juga mengatakan untuk dua orang lainnya yang Non TO juga berhasil diamankan oleh Satresnarkoba dengan barang bukti kristal bening Yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
“Untuk dua Orang lainnya yang berhasil diamankan Non TO, inisial HA 19 tahun dengan barang bukti (BB) 2 sachet plastik bening Dengan berat 0,38 gram dan HB 22 tahun dengan barang bukti sebanyak 1 Sachet seberat 0,18 gram” – ucapnya
“Untuk Saat ini satnarkoba berhasil mengamankan 4 tersangka dengan jumlah BB keseluruhan 21 Sachet dengan berat 3,96 gram”-ucap recky.
Ditempat yang sama KBO Sat Resnarkoba IPTU Sofian Safruddin juga menjelaskan untuk ke 4 tersangka yakni TO dan Non To dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Laporan : Isbariyanto Ishak