PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Berbahaya menangkap seorang warga kelurahan pasangkayu karena kedapatan menyimpan dan memiliki Narkotika jenis sabu di Jalan Fatmawati. Selasa Siang (7/5/2024).
D (24 th), di tangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat bahwa tentang adanya transkasi Narkotika yang meresahkan di Kelurahan Pasangkayu sehingga dilakukan penyelidikan untuk mendalami informasi tersebut dan mendapati pelaku berada di tempat sementara menunggu pembeli sabu.
Plh. Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPDA Muchammad Mahendra Ghani S.Tr.K saat di temui Rabu siang membenarkan penangkapan tersebut ” Benar Opsnal Sat Resnarkoba telah menangkap lelaki D (24 tahun) karena diduga telah menyimpan dan memiliki 3 sachet Narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram dimana barang tersebut disimpan dalam pembungkus rokok dan akan ditawarkan dan dijual kepada orang yang dikenalnya.
Sabu tersebut sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli dari Surumana Kabupaten Donggala Sulteng sebanyak 1 sachet kemudian dikemas ulang kedalam beberapa sachet lainnya untuk ditawarkan kepada orang yang dikenal.
Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara menyimpan sabu tersebut dalam pembungkus rokok dan meletakkannya beberapa meter dari tempatnya berada untuk mengelabui petugas kepolisian namun gerak geriknya sudah terpantau terlebih dahulu.
Tersangka D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun” Tegas Ghani.
Laporan : Isbariyanto Ishak