PALU || Cyberpena.com — Berdasarkan penjelasan dari I Nyoman Wirada Ayana ,S.H.,M.H,
salah satu Tim kuasa hukum Elias Hontong, sekaligus sebagai Purnawiran TNI AD yang merasa dirugikan oleh HT selaku pemilik sertifikat akan memasuki babak baru.
Selaku Tim Advokad Elias Hontong Wira menuturkan bahwa benar tanah tersebut adalah milik Negara.
Saat gugatan kasus perdata tanah yang terletak di jalan Sulawesi, Kelurahan Lolu Utara kecamatan Palu timur diduga benar adalah tanah tanah okupasi.
Ketika HT mengugat korem.Pada tgl 15 juli 2007 korem menerima surat Pengadilan Negeri Palu No:54PDt.g/2008/PN saat itu Wira masih menjabat sebagai Staf Intel korem 132/Tdlk dan tergabung dalam Tim pengacara korem.
Wira menyampaikan bahwa “gugatan saudara HT tersebut perkaranya NO dua kali
pada persidang atas dasar putusan PN HT mengajukan kembali kasus perdata dengan nomor Reg.38 /PDT.G/2009 ,dimana korem sebagai tergugat 7” jelasnya.
Ia pun menambahkan bahwa “Korem punya bukti bukti tanah okupasi” terangnya.
Saat media ini kembali memperjelas tentang mengapa Saudara HT mendapatkan sertifikat ?
Wira mengatakan bahwa “Pihak Korem sudah menyurat kepada BPN Palu, terkait keberatan atas penerbitan sertifikat atas nama HT, dengan alasan sejak tahun 1970 tanah dan bagunan dalam penguasaan korem 132/Tadulako dan sangat bertentangan dengan azas Publisitas, serta aturan yang dimaksud dalam UUD no 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok Agraria dan peraturan pemerintah no 24 Tahun 1960 tentang pendaftaran tanah yang sampai saat ini belum ada balasannya dari BPN Kota Palu” tambahnya
Kepada media ini, Saat dikonfermasi perihal nota dinas Nomor : MD -14/III/2022 ,Surat Danrem 132/tdlk tentang : Kronologis Tanah Okupasi Jalan Sulawesi Kota Palu.
Wira tak menampik adanya kronologis tanah Okupasi di jalan Sulawesi kota Palu benar adanya.
“Memang benar nota dinas tersebut ada dan saya sendiri salah satu yang membuat surat ini”
Dalam pertemuan makan siang setelah selesai mengikuti rapat mediasi dikantor lurah Lolu Utara di rumah makan padang jalan kartini pada tanggal 13 Agustus 2024 , bahkan pada pertemuan pertemuan lain yg sering dilakukan ,Wira banyak menjelaskan perihal kronologis tanah okupasi tersebut.”Elias Hontong meminta pemerintah menindak tegas jika ada dugaan mafia tanah dan lain lain.
Hadir pada makan siang bersama tersebut Rusman Andhika ,S.H, Elias Hontong , Roos Hontong dan Trince Adilang selaku ketua RT , Titus Mustafa dari Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP ) devisi Agraria didampingi Daniel H,S.T selaku Anggota JPKP DPW Sulawesi Tengah (red)