Jakarta || Cyberpena.com – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah lama menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Namun di balik kiprah besarnya, masih banyak pelaku UMKM—baik pengusaha maupun pekerja—yang belum memahami pentingnya serikat pekerja sebagai instrumen perlindungan dan kemitraan produktif.
Menurut Dr. Urbanisasi, S.H., S.I.P., M.H., Dip.TH, dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta, serikat pekerja bukan hanya milik industri besar, melainkan hak dan kebutuhan strategis bagi seluruh pelaku UMKM. Berikut penjelasannya.
Apa Itu Serikat Pekerja dan Mengapa UMKM Butuh?
Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja secara sukarela untuk memperjuangkan hak dan kepentingan bersama dalam hubungan kerja. Dalam konteks UMKM, serikat pekerja berperan sebagai:
Wadah komunikasi dan negosiasi antara pengusaha dan pekerja
Penjaga keharmonisan hubungan industrial
Penyedia edukasi hukum dan perlindungan sosial
“Serikat pekerja dalam UMKM bukanlah beban, melainkan instrumen kemitraan strategis untuk membangun ekosistem kerja yang sehat, produktif, dan berkeadilan,” ujar Dr. Urbanisasi.
Dasar Hukum Serikat Pekerja di UMKM
Meski UMKM sering diasosiasikan dengan sektor informal, hak untuk berserikat tetap dijamin oleh hukum nasional. Berikut dasar-dasarnya:
Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Berlaku untuk seluruh sektor kerja, termasuk UMKM.
Mengatur hak pekerja membentuk serikat tanpa izin pihak manapun.
UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM
Mendorong penguatan kelembagaan dan keberlanjutan usaha.
Menyebut pentingnya hubungan kerja yang adil dan kondusif sebagai bagian dari daya saing UMKM.
“UMKM tanpa struktur perlindungan pekerja yang adil adalah seperti kapal tanpa kemudi. Serikat pekerja adalah kompas moral dan hukum yang menavigasi kita ke masa depan ekonomi yang inklusif,” tegas Dr. Urbanisasi.
Apa Manfaat Serikat Pekerja bagi Pengusaha UMKM?
Banyak pelaku UMKM mengira serikat pekerja hanya menguntungkan pekerja. Padahal, ada banyak keunggulan dan manfaat bagi pengusaha, di antaranya:
Meningkatkan loyalitas dan produktivitas pekerja
Menurunkan risiko konflik hubungan kerja
Menjadi mitra dalam memahami regulasi ketenagakerjaan
Membangun reputasi usaha yang patuh hukum dan berkelanjutan
Perjuangan UMKM dan Pentingnya Solidaritas
Sejarah mencatat bahwa UMKM adalah sektor paling tangguh dalam menghadapi krisis, dari krisis moneter 1998 hingga pandemi COVID-19. Namun daya tahan ini tidak bisa bertumpu pada individualisme. Dibutuhkan solidaritas kelembagaan yang kokoh—dan di sinilah serikat pekerja mengambil peran sentral.
“Perjuangan UMKM adalah perjuangan bangsa. Dan serikat pekerja adalah roh yang menjaga keberlanjutan perjuangan itu,” ungkap Dr. Urbanisasi.
Kesimpulan: Serikat Pekerja Bukan Ancaman, Tapi Solusi
Memahami dan membentuk serikat pekerja di lingkungan UMKM adalah langkah maju untuk membangun ekosistem bisnis yang modern, adil, dan kompetitif. Serikat pekerja tidak hanya memperjuangkan hak pekerja, tetapi juga membantu pengusaha menciptakan tempat kerja yang lebih profesional dan harmonis.
✅ UMKM yang kuat adalah UMKM yang melindungi dan memberdayakan semua unsur di dalamnya—baik pengusaha maupun pekerja.
Tentang Penulis:
Dr. Urbanisasi, S.H., S.I.P., M.H., Dip.TH adalah Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta. Aktif dalam kajian hukum ketenagakerjaan, advokasi UMKM, dan reformasi hubungan industrial. (Red)