Cyberpena, Jakarta – Maklumat Nomor Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 resmi di terbitkan Jendral Kapolri Idham Azis. (24/12-20).
Kapolri bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona yang belum terkendali sepenuhnya dan masih berpotensi berkembang luas di masyarakat.
Selama pelaksanaan libur Natal dan Tahun baru diharap agar tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengandung kerumunan orang banyak di tempat umum yang meliputi, Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah, kemudian menggelar pesta / perayaan arak-arakan, pawai dan karnaval malam tahun baru, dan terakhir pesta penyalaan kembang api.
Melalui Maklumat ini Polri juga wajib melakukan tindakan apabila ditemukan tindakan yang bertentangan dengan Maklumat. (D.Anggoro)