Cyberpena, Purwakarta – Fordas Cilamaya Berbunga, suatu komunitas masyarakat yg berada disepanjang aliran DAS Cilamaya yg meliputi 3 Kabupaten. Das Cilamaya terbentang sejauh 150,8 km melewati Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang.
Dalam kurun waktu 20thn terakhir, Sungai mengalami kerusakan disepanjang badan, bantaran dan lingkungan sekitar sungai. Pendangkalan, penyempitan, longsoran bantaran menjadi hal yg dilumrahkan oleh keadaan. Terlebih selama kurun waktu tersebut, Sungai Cilamaya pun tercemar limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Pencemaran ini diyakini oleh sebagian besar masyarakat berasal dari Industri berada dihulu sungai. Keyakinannya tersebut sangat beralasan, manakala Fordas Cilamaya Berbunga melakukan komunikasi dg berbagai pihak baik tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat.
Tercatat 55 Industri di Kabupaten Purwakarta, 8 Industri di Kabupaten Subang dan 1 Industri di Kabupaten Karawang yg disinyalir berkontribusi besar terhadap tercermarnya sungai oleh limbah B3. Keyakinan inipun dibuktikan dg dilakukannya susur Sungai Cilamaya sampai ketitik 0km, yaitu Curug Cilamaya di Kiarapedes Purwakarta.
Kondisi air yg jernih, debit air yg cukup besar, dan kondisi yg masih sangat alami ini membuat team susur sungai selalu menyempatkan untuk ngebak (mandi disungai) disana.
Namun apa daya, kejernihan air, kelestarian DAS Cilamaya ternodai oleh para pengusaha2 kotor, para penguasa2 yg juga semena2 memberikan ijin operasional kepada perusahaan2 yg sgt tdk bertanggungjawab terhadap lingkungan ini.
Minggu,(7/3) adalah kesekian kalinya team susur sungai Fordas Cilamaya Berbunga menemukan pembuangan limbah B3 dari perusahaan yg sama. Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya begitu mudah dan gencarnya menggelontor ke anak dan sungai Cilamaya secara langsung tanpa proses pengolahan terlebih dahulu. Hitam pekat dan bau busuk menyengat serta berbusa.
Adakah kondisi sperti itu dibiarkan hingga generasi yg akan datang???
Karena jika Industri tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp 5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).
Kondisi Hitam Pekat, beraroma busuk menyengat serta berbusa mengaliri DAS Cilamaya sampai ke Muara dilaut jawa. Hitam pekatnya mematikan ekosistem yg terdapat didalam sungai, ikan, belut dan bahkan cacing enggan hidup disana. Aroma busuk menyengatnya membuat pusing kepala dan mual saat terhirup oleh manusia. Busa yg menutupi permukaan air menjadi penyebab penyakit kulit bila tersentuh. Sungai Cilamaya Sungai Purba yang Terluka. (Acep)