CYBER PENA JAKARTA – Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pembangunan Stadion berupa rehabilitasi berat tahun 2021, mendapat kritikan dari Ahli Waris pemilik lokasi stadion Lakidende.
Pasalnya, ahli waris Andi Malik menyampaikan, Pemprov Sultra tidak berhak melakukan pembangunan di atas lokasi itu, dikarenakan lokasi itu bukan milik Pemerintah.
Andi Malik menyebutkan, sesuai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor : 66/Pdt.G/2008/PN.Kdi, Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor : 41/Pdt/2009/PT.Sultra, Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Nomor : 1558 K/Pdt/2010 dan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA RI Nomor : 770 PK/Pdt/2012 telah dimenangkan oleh penggugat dalam hal ini ahli waris.
“Jadi melihat putusan itu, Pemprov Sultra tidak punya hak diatas tanah yang terletak di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari seluas 12.600 meter persegi termasuk areal Stadion Lakidende Sultra,” sebut Andi Malik selaku ahli waris..
Ia menambahkan, jika Pemprov Sultra tetap melanjutkan niatnya melakukan kegiatan pembangunan di areal miliknya (Stadion Lakidende), dirinya akan melaporkan Pemprov Sultra ke pihak berwajib dan melaporkan ke Mahkamah Agung (MA).
“Yang jelasnya kita tunggu aja, jika Pemprov Sultra tetap melanjutkan pembangunan stadion, maka sebagai pemilik kami akan laporkan,” tandasnya. (Red)