CYBERPENA.COM – Pemerintah, TNI/ Polri gencar melindungi masyarakatnya dari serangan corona virus disease 2019 (COVID-19) dengan melaksanakan vaksinasi di seluruh Indonesia.
Namun tidak sedikit masyarakat Indonesia yang telah mendapat sertifikat digital maupun fisik sebagai bukti telah divaksin mulai menyebarkan di akun medsosnya tanpa menyadari dampak buruknya.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K., M.H mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengunggah sertifikat vaksin Covid-19 digital ke media sosial (medsos).
“Lindungi data diri anda. Jangan pernah unggah sertifikat digital (vaksin) covid-19,” ucap Adam melalui siaran persnya Kamis (8/7/2021).
Dijelaskan Kombes Adam Erwindi bahwa sertifikat vaksin Covid-19 itu mengandung QR code yang berisi data pribadi. Maka dari itu tidak boleh tersebar.
“Sertifikat Covid-19 memuat QR Code yang di dalamnya terdapat data pribadi yang wajib dijaga,” tegas Adam.
Polri juga melarang warga yang sudah disuntik vaksin covid-19 mengupload sertifikat itu ke medsos dengan alasan data pribadi yang tersebar bisa saja digunakan oleh orang-orang tak bertanggungjawab untuk aksi kriminal.
“Jangan pernah mengunggah sertifikat digital covid-19. Karena bisa saja data pribadi kamu digunakan untuk hal-hal negatif atau kriminal oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Adam.
(Red)