• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial
Minggu, 18 Mei, 2025
Cyber Pena
Advertisement
  • Headline
    Viral ! Bupati LSM LIRA Pasangkayu Geram, PT. Palma Surya Lestari Diduga Terus Cemari Sungai Dengan Limbah Beracun

    Viral ! Bupati LSM LIRA Pasangkayu Geram, PT. Palma Surya Lestari Diduga Terus Cemari Sungai Dengan Limbah Beracun

    Bahas Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Wiranto Gelar Pertemuan Dengan Presiden RI

    Bahas Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Wiranto Gelar Pertemuan Dengan Presiden RI

    Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

    Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

    Rayakan Paskah, Bupati Mamasa Ikut Nimbrung Bersama Warga

    Rayakan Paskah, Bupati Mamasa Ikut Nimbrung Bersama Warga

    Maknai Persiapan Jelang Paskah, Y-BPN dan Pengurus Lakukan Aksi Donor Darah

    Maknai Persiapan Jelang Paskah, Y-BPN dan Pengurus Lakukan Aksi Donor Darah

    Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Jurnalis Cyberpena.com Laksanakan Pemaduan Ide

    Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Jurnalis Cyberpena.com Laksanakan Pemaduan Ide

    Serahkan Bantuan, Yaved Nataniel “Kiranya Bantuan Ini Dapat Digunakan Dengan Sebaik-baiknya”

    Serahkan Bantuan, Yaved Nataniel “Kiranya Bantuan Ini Dapat Digunakan Dengan Sebaik-baiknya”

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Headline
    Viral ! Bupati LSM LIRA Pasangkayu Geram, PT. Palma Surya Lestari Diduga Terus Cemari Sungai Dengan Limbah Beracun

    Viral ! Bupati LSM LIRA Pasangkayu Geram, PT. Palma Surya Lestari Diduga Terus Cemari Sungai Dengan Limbah Beracun

    Bahas Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Wiranto Gelar Pertemuan Dengan Presiden RI

    Bahas Tuntutan Forum Purnawirawan TNI, Wiranto Gelar Pertemuan Dengan Presiden RI

    Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

    Rujab Bupati Dipadati Masyarakat, Ibadah Paskah Dirangkaikan Dengan Syukuran

    Rayakan Paskah, Bupati Mamasa Ikut Nimbrung Bersama Warga

    Rayakan Paskah, Bupati Mamasa Ikut Nimbrung Bersama Warga

    Maknai Persiapan Jelang Paskah, Y-BPN dan Pengurus Lakukan Aksi Donor Darah

    Maknai Persiapan Jelang Paskah, Y-BPN dan Pengurus Lakukan Aksi Donor Darah

    Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Jurnalis Cyberpena.com Laksanakan Pemaduan Ide

    Perkuat Silaturahmi dan Sinergitas, Jurnalis Cyberpena.com Laksanakan Pemaduan Ide

    Serahkan Bantuan, Yaved Nataniel “Kiranya Bantuan Ini Dapat Digunakan Dengan Sebaik-baiknya”

    Serahkan Bantuan, Yaved Nataniel “Kiranya Bantuan Ini Dapat Digunakan Dengan Sebaik-baiknya”

  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Lainnya

Dituntut 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi, ICW : Hukuman Terdakwa Tidak Sesuai

Redaksi by Redaksi
Juli 10, 2021
in Lainnya, Uncategorized
0
0
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA | CYBERPENA.COM — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus suap ekspor benih lobster dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021

Edhy Prabowo mengklaim bahwa tuntutan tersebut terlalu berat. Ia mengatakan usianya sudah 49 tahun. Dia bilang kemampuannya menanggung beban berat sudah berkurang. Dia juga mengatakan masih punya tanggung jawab, yaitu istri dan tiga anak.

READ ALSO

Kopdar DPD PSI Kabupaten Mateng Digelar untuk Perkuat Sinergitas Antar Pengurus Partai

Siap Kunjungi Indonesia, Apa alasan Cristiano Ronaldo ?

Edhy Prabowo bahkan menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto .

“Secara khusus saya sampaikan permohonan maaf pada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya,” kata Edhy dalam keterangannya, Sabtu, 10 Juli 2021.

Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar dan hak politik dicabut selama 4 tahun.

“Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya adalah sangat berat,” sambungnya. Lebih lanjut, Edhy juga meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya bahkan dibebaskan dari tahanan.

Edhy didakwa bersama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhu Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Mereka didakwa menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar jika ditotalkan sebesar Rp 25,75 miliar. Uang tersebut berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) yang terkait dengan pemberian izin budidaya dan ekspor.

Sementara itu, dilansir dari Tempo.co, Indonesia Corruption Watch justru menilai tuntutan hukum kepada Edhy sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. ICW menilai tuntutan hukuman itu kelewat rendah.

“Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu, 30 Juni 2021.

Kurnia menyamakan tuntutan itu dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017.

Padahal, menurut Kurnia, KPK bisa menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman maksimal hingga seumur hidup penjara. Dia menimbang banyaknya duit yang diduga dikorupsi Edhy.

Terlebih, kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat pandemi Covid-19. “Majelis hakim sebaiknya mengabaikan tuntutan jaksa, lalu menjatuhkan vonis maksimal,” ujarnya. (Red)

Loading

Related Posts

Kopdar DPD PSI Kabupaten Mateng Digelar untuk Perkuat Sinergitas Antar Pengurus Partai
Uncategorized

Kopdar DPD PSI Kabupaten Mateng Digelar untuk Perkuat Sinergitas Antar Pengurus Partai

Februari 16, 2025
Siap Kunjungi Indonesia, Apa alasan Cristiano Ronaldo ?
Lainnya

Siap Kunjungi Indonesia, Apa alasan Cristiano Ronaldo ?

September 25, 2024
Mantabkan Persiapan Pemilu 2024, KPU Mamasa Devisi Teknis, Sambangi PPK Kecamatan Mamasa
Uncategorized

Mantabkan Persiapan Pemilu 2024, KPU Mamasa Devisi Teknis, Sambangi PPK Kecamatan Mamasa

November 21, 2023
Tindaklanjut Perihal Rumah dan Ruko Dilelang Secara Misterius di Karawang, BRI Memilih Bungkam
Uncategorized

Tindaklanjut Perihal Rumah dan Ruko Dilelang Secara Misterius di Karawang, BRI Memilih Bungkam

September 22, 2023
Debut Perdana Messi, Cetak Gol Kemenangan Inter Miami di Klub Barunya
Internasional

Debut Perdana Messi, Cetak Gol Kemenangan Inter Miami di Klub Barunya

Juli 23, 2023
Inilah Sosok Capres Alternatif 2024, Dr. Diding Sawaludin
Uncategorized

Inilah Sosok Capres Alternatif 2024, Dr. Diding Sawaludin

Juli 23, 2023
Next Post
Peran Orangtua Zaman Now Dalam Mengasuh dan Mendidik Anak di Masa Pandemi Covid 19. Mau Tau Tipsnya ?

Peran Orangtua Zaman Now Dalam Mengasuh dan Mendidik Anak di Masa Pandemi Covid 19. Mau Tau Tipsnya ?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERPOPULER

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Babak Akhir, Polemik Paskibraka Sulbar. Ombudsman RI Angkat Bicara. Mau Tau ?

Agustus 19, 2021
Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Warga Desa Kasano Kabupaten Pasangkayu Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Perempuan yang mengenaskan

Desember 30, 2022
Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Istri Kapolres Sukoharjo Jadi Bupati Perempuan Pertama di Sulbar, ini dia sosoknya

Juli 9, 2021

Resmi Mengundurkan Diri Dari Partai Demokrat, Usman G Wanimbo Pamit. Mau Tau Apa Sebabnya ?

Desember 9, 2021

Terungkap Sudah Terkait Tewasnya Ira Sahara di Dalam Kamar Tidurnya Di Dusun Burangge Desa Kasano

Januari 2, 2023

Alamat

Alamat : Jalan Pluit Kencana Raya No. 118 RT08/RW07, Pluit, Kec. Penjaringan, DKI Jakarta 11450

Kategori Berita

  • Advertorial
  • Agama
  • Bisnis
  • Daerah
  • Headline
  • Internasional
  • Lainnya
  • Megapolitan
  • Nasional
  • Uncategorized

Menu Lainnya

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Advetorial

Kontak

085241484046

Follow Sosial Media Kami

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co

No Result
View All Result
  • Headline
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Megapolitan
  • Bisnis
  • Advetorial
  • Agama
  • Lainnya

© 2020 cyberpena.com Designed by Tokoweb.co