JAKARTA | CYBERPENA.COM — Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus suap ekspor benih lobster dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 9 Juli 2021
Edhy Prabowo mengklaim bahwa tuntutan tersebut terlalu berat. Ia mengatakan usianya sudah 49 tahun. Dia bilang kemampuannya menanggung beban berat sudah berkurang. Dia juga mengatakan masih punya tanggung jawab, yaitu istri dan tiga anak.
Edhy Prabowo bahkan menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto .
“Secara khusus saya sampaikan permohonan maaf pada Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya,” kata Edhy dalam keterangannya, Sabtu, 10 Juli 2021.
Edhy Prabowo dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 10,8 miliar dan hak politik dicabut selama 4 tahun.
“Sehingga tuntutan penuntut umum yang telah menuntut saya adalah sangat berat,” sambungnya. Lebih lanjut, Edhy juga meminta kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukumannya bahkan dibebaskan dari tahanan.
Edhy didakwa bersama Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhu Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy Prabowo), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).
Mereka didakwa menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar jika ditotalkan sebesar Rp 25,75 miliar. Uang tersebut berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) yang terkait dengan pemberian izin budidaya dan ekspor.
Sementara itu, dilansir dari Tempo.co, Indonesia Corruption Watch justru menilai tuntutan hukum kepada Edhy sebagai penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat. ICW menilai tuntutan hukuman itu kelewat rendah.
“Benar-benar telah menghina rasa keadilan,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Rabu, 30 Juni 2021.
Kurnia menyamakan tuntutan itu dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017.
Padahal, menurut Kurnia, KPK bisa menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman maksimal hingga seumur hidup penjara. Dia menimbang banyaknya duit yang diduga dikorupsi Edhy.
Terlebih, kasus dugaan korupsi itu dilakukan saat pandemi Covid-19. “Majelis hakim sebaiknya mengabaikan tuntutan jaksa, lalu menjatuhkan vonis maksimal,” ujarnya. (Red)