Cyberpena, Bandung – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) berhasil membekuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Perampasan Tanah, Tubagus Madya Dwiputra.
Penangkapan itu terjadi para Rabu, 24 November 2021, sekira pukul 13.25 WIB di Mapolrestabes Bandung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil mengatakan, penangkapan terpidana Tubagus atas perkara tindak pidana pelanggaran terhadap pasal 385 ke-1 KUHP.
“Dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata Dodi dalam keterangan resminya, Kamis, 25 November 2021.
Penangkapan ini juga tertuang dalam surat Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: B-1095/O.2.10 /Eku.3/2021 pada bulan Maret, perihal: bantuan pencarian/penangkapan DPO narapida Tubagus.
Dodi melanjutkan, setelah penangkapan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Bandung untuk pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi.
Kemudian, terpidana akan dieksekusi ke Lapas Banceuy, Kota Bandung.
“Saudara Tubagus Madya Dwiputra bersifat kooperatif, mulai dari penangkapan sampai dilakukanya penahanan,” ujarnya. (Z)