SURABAYA II cyberpena.com — Kasus bunuh diri Novita Widyasari di makam ayahnya di Dusun Sugian. Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto berujung pada penetapan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko sebagai tersangka.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo Menyampaikan status Bripda Randy sebagai tersangka di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12) malam.
Bripda Randy disangka melanggar kode etik kepolisian dan pidana umum terkait aborsi.
Dalam rilisnya, Brigjen Slamet mengatakan
“Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota polri saat melanggar hukum”
Lanjut Ia menambahkan “yang di langgar adalah pasal 7 dan 11 peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan untuk pidana umum, baru di kenakan pasal aborsi. Secara pidana umum, pasal jo 55,” ujarnya.
Brigjen Slamet mengatakan, “barang bukti yang dimiliki untuk mendukung sangkaan terhadap Bripda Randy ada dua.
Yakni, racun potasium yang di temukan dekat Novia Widyasari, dan pil aborsi di temukan awal, di katakan kalau aborsi dilakukan dua kali. Selain itu, dia juga memastikan tidak ada tanda kekerasan fisik pada tubuh Novia Widyasari” jelasnya.
Dengan kejadian ini menambah deretan kasus kriminal yang berujung pada kematian.
“Kami dapatkan juga salah satu bukti, bahwa korban selama pacaran sampai kemarin (sebelum bunuh diri). Sudah melakukan tindakan aborsi sesama yang dilaksanakan pertama pada Maret 2020 dan Agustus 2021,”katanya. (Red)