PASANGKAYU || Cyberpena.com — Menindaklanjuti hasil Verifikasi Faktual yang di gelar oleh KPUD Pasangkayu sejak Senin 17 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2022, kembali pihak KPUD Pasangkayu memberi ruang kepada 9 parpol untuk kembali melengkapi kekurangan berkas sebelumnya.
Rapat yang digelar dengan menghadirkan LO masing masing partai politik dihadiri oleh 9 Partai politik (Minggu 30 Oktober 2022) yakni ;
1. Partai Solidaritas Indonesia
2. Partai Bulan Bintang
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Perindo
5. Partai Buruh
6. Partai Gelora
7. Partai Ummat
8. Partai Kebangkitan Nusantara
9. Partai Persatuan Indonesia
Rapat koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) ke anggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dipimpin oleh Harley Wood Suli Jr.
Pertemuan ini membahas tentang tahnis kegiatan lanjutan perbaikan Verfak yang telah diselenggarakan sebelumnya kepada sembilan partai politik.
Dari sembilan partai politik yang mengikuti verifikasi parpol, terdapat satu partai yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah memenuhi syarat (MS) dan tidak perlu mengikuti verifikasi lanjutan.
Dari data yang dipaparkan oleh KPUD setempat, proyeksi untuk memenuhi syarat minimal oleh KPUD Pasangkayu menyebutkan bahwa Partai PSI telah di verifikasi dan hasil di lapangan menunjukkan bahwa dari 170 sampel yang di kunjungi, verifikator mendapatkan bahwa ;
“keanggotaan PSI tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pasangkayu. Adapun keanggotaannya berjumlah, untuk data MS ada 146 orang dilengkapi dengan KTP dan KTA yang sudah sesuai. Sedangkan data Belum Memenuhi Syarat (BMS) berjumlah 24 orang dikarenakan saat tim verifikator ke lapangan sebagian tidak ditemukan” ucapnya.
Dengan demikian pihak KPUD setempat tetap akan menggelar perbaikan-perbaikan sesuai tahapan yang telah ditentukan bagi ke delapan Partai yang belum merampungkan segala persyaratannya sampai batas waktu yang ditentukan.
Sedangkan PSI jika tidak ingin lagi di verifikasi, dapat melayangkan surat ke KPUD setempat agar tidak lagi dimasukkan dalam daftar verifikasi lanjutan.
Yaved Nataniel selaku ketua DPD PSI Kabupaten Pasangkayu menyebutkan bahwa “Acuan kami adalah batas toleransi minimal 36,47 % atau jika diubah dalam jumlah rasional hitungan dalam bentuk tabel krejcie morgan akan menunjukkan batas minimal TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maksimal 62 orang”
Ia menambahkan ;
“Dengan adanya rumus hitungan tersebut, kami maksimalkan dan bekerja keras, baik pengurus DPD dan DPC PSI, sama sama mengawal jalannya Verfak ini untuk menunjukkan bahwa data di lapangan sesuai dengan fakta” terangnya. (Red)