PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Beberapa hari belakangan ini, aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di kabupaten pasangkayu provinsi sulawesi barat (SULBAR) mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan masyarakat, meski begitu, belum ada langkah penindakan terhadap para pelaku.
Alhasil, para mafia BBM ini dengan leluasa menghisap habis solar bersubsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di beberapa titik yang ada di kabupaten pasangkayu.
Aksi para pelaku penimbunan BBM jenis Solar bersubsidi mendapat sorotan dari aktivis muda pasangkayu, Syarifuddin selaku ketua IPMA pasangkayu,.
Syarif pun meminta polres pasangkayu membuka mata lebar-lebar dalam menyikapi fenomena ini dan ia pun meminta agar kiranya jajaran Polda Sulbar segera terjun langsung ke pasangkayu untuk mengusut tuntas yang diduga menjadi para mafia – mafia BBM.
Sebab kata Syarif, selain merugikan masyarakat tindak pidana penyalahgunaan dan penimbunan BBM ini juga merugikan negara.
“Polda Sulbar dan polres pasangkayu jangan tutup mata. Ingat, polisi sebagai penegak hukum wajib menindak pelaku-pelaku yang melakukan penimbunan BBM,” tutur Syarifuddin, Minggu (02/04/2023).
Syarif kemudian menjelaskan, tindakan para pelaku penimbunan BBM tertuang jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
“Dalam Undang-Undang tersebut jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar,” ujar – Syarifuddin aktivis muda.
Syarif mengatakan, bisnis ilegal ini sudah sangat transparan. Dimana, hampir setiap hari para pelaku penimbunan kerap ditemukan di hampir semua SPBU yang ada di kabupaten pasangkayu.
“Saya mendukung penuh upaya kepolisian dalam menindak lanjuti para pelaku bisnis solar ilegal yang diduga dilakukan oleh para mafia yang berada di kabupaten pasangkayu ini. Ingat penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan masyarakat tetapi juga negara,” tegasnya.
Ketua IPMA pasangkayu, Syarifuddin. mengimbau kepada seluruh masyarakat dan seluruh mahasiswa untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi proses penegakan hukum dan penindakan terhadap para pelaku yang diduga nimbunan BBM jenis solar bersubsidi.
“Kami juga memohon kepada Kapolda Sulbar dan polres pasangkayu untuk dapat mengawasi BBM jenis solar bersubsidi di pasangkayu. Polda Sulbar dan polres pasangkayu tidak boleh kalah dengan yang diduga menjadi sebagai mafia BBM. Polda Sulbar dan polres pasangkayu selaku instrumen negara tidak boleh kalah dengan yang diduga sebagai mafia BBM solar,” tandasnya
Laporan : Isbariyanto Ishak