PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Polres pasangkayu kembali melakukan press release hasil operasi antik marano tahun 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung di aula humas polres pasangkayu, Senin – ( 03/04/23).
Turut hadir dalam kegiatan press release hasil operasi antik marano 2023, AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K selaku Kapolres pasangkayu yang didampingi oleh wakapolres pasangkayu Recky Wijaya, Kabag OPS, AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K., dan IPTU Gusti Almasri Pratama, S.Tr.K selaku kasat narkoba polres pasangkayu.
Kapolres pun mengatakan, dalam kegiatan operasi antik marano yang digelar pada bulan Maret kemarin, terdapat 4 (empat) orang pelaku pengguna narkoba 3 (tiga) diantaranya berjenis kelamin laki laki dan 1 (satu) berjenis kelamin perempuan dengan barang bukti yang di temukan sebanyak 5,28 Gram.
“Dari empat Kasus ini satnarkoba berhasil mengamankan 4 pelaku dimana 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, – kata Kapolres
“Dari kegiatan ini saat narkoba berhasil menyita atau mengamankan barang bukti (BB) narkotika berjenis sabu dengan BB sebesar 5.28 gram – ucapnya
Lanjut Kapolres. Ia pun mengatakan, selama operasi antik marano 2023 ini berjalan, jajaran satuan reserse narkoba polres pasangkayu tak hanya berhasil mengamankan barang bukti BB berjeniskan sabu-sabu, tapi berhasil juga mengamankan sejumlah jenis minum keras (miras) yang ada di wilayah kabupaten pasangkayu.
IPTU Gusti Almasri Pratama, S.Tr.K., Selaku kasat narkoba polres pasangkayu ia pun mengatakan, dimana keempat pelaku ini 2 (dua) diantarnya adalah Terget operasi dan duanya lagi non terget operasi.
Dimana ke 4 pelaku ini diringkus oleh satgas ops satuan reserse narkoba polres pasangkayu di tempat yang berbeda pada bulan Maret 2023.
“Pada tanggal 17 Maret 2023 di kecamatan pasangkayu kami mengamankan inisial (R) dengan barang bukti (BB) narkotika berjeniskan sabu seberat 2,24 gram, lalu yang kedua di kecamatan Lariang, ini merupakan target operasi yang berinisial (A/i) kita dapatkan BB narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 Gram, yang ke tiga juga adalah target operasi yang berjenis kelamin perempuan, yang beralamatkan di kecamatan baras dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram, yang terakhir di kecamatan baras juga yang mana berinisial (S) kami amankan dan mendapatkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 2,28 Gram. – ucap kasat narkoba.
Lanjut kasat narkoba “kami dari Satresnarkoba polres pasangkayu juga melakukan operasi minuman keras dimana kami berhasil mengamankan sejumlah jenis minuman keras (miras) yang ada di wilayah hukum polres pasangkayu. – uapnya.
IPTU Gusti Almasri Pratama, S.Tr.K, juga mengatakan keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 undang – undang narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara dan bahkan terancam hukuman mati.
Laporan : Isbariyanto Ishak