PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Dengan beredarnya dikalangan masyarakat dan di media sosial terkait Kelangkahan tabung gas LPG bersubsidi 3kg di pasangkayu, Kepala Dinas Koperasi UMKM & Perdagangan Pasangkayu sampaikan peringatan keras kepada pengelola pangkalan Gas LPG bersubsidi (3KG) yang di kabupaten pasangkayu bila mana diketahui terindikasi melakukan penimbunan gas LPG bersubsidi dan permainan harga dengan masyarakat, maka izin usahanya terancam dicabut.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperasi UMKM & Perdagangan Pasangkayu H. Masri M, melalui Staf subkoordinator perlindungan konsumen dan kemetrologian Anton S.M., senin (24/07/2023).
Saat ditemui di kantornya ia mengatakan, jika ada pangkalan tabung gas LPG bersubsidi 3kg di kabupaten pasangkayu yang terindikasi melakukan penimbunan maka ia akan memberikan peringatan pertama dan jika ia masih terindikasi maka pihaknya akan memberikan peringatan kedua, dan jika hal tersebut terulang kembali maka Dinas Koperasi UMKM & Perdagangan Pasangkayu akan memberikan teguran keras berupa mencabut izin usahanya.
“Kami sudah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait Kelangkahan tabung gas LPG Yang bersubsidi 3kg, jika memang kelangkahan ini diakibatkan dengan adanya pihak dari pangkalan yang melakukan penimbunan dan jika pangkalan tersebut terindikasi melakukan penimbunan maka kami akan memberikan peringatan pertama, jika peringatan pertama tidak juga dihiraukan maka kami akan memberikan peringatan kedua dan jika peringatan ke dua ini pun juga tidak dihiraukan maka kami akan memberikan peringatan ke tiga dengan mencabut izin usahanya” ucapnya.
Lanjut anton, ia juga mengatakan, jika para pengecer tabung gas LPG bersubsidi didapati terindikasi menjual dengan harga tertinggi, dirinya juga akan memberikan sebuah teguran, jika dikemudian hari para pengecer tabung gas LPG 3kg kembali terindikasi melakukan penjualan dengan harga tinggi maka pihaknya akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk menyita tabung LPGnya.
Ditempat yang terpisah, iwan, pimpinan cabang karajae makmur Lestari (KML) juga mengatakan hal yang sama, jika pihaknya mendapati pangkalan tabung gas LPG bersubsidi 3kg yang bekerjasama dengan PT karajae makmur Lestari yang terindikasi melakukan penimbunan tabung gas bersubsidi pihaknya juga akan memberikan teguran pertama kedua dan ketiga.
“Kalau memang ada pangkalan tabung gas 3kg bersubsidi yang melakukan penimbunan, kalau toh itu pangkalan yang bekerjasama dengan PT karajae maka kami akan memberikan SP1 sebuah teguran, tapi kalau memang SP1 sudah kita kasikan dan dia masih melakukan hal yang sama kami akan memberikan SP2 berupa menahan jatah tabungnya / kuotanya, jika dikemudian hari ia masih melakukan hal serupa kami akan memutuskan kontrak kerja sama” ucapnya.
Laporan : Isbariyanto Ishak