PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Mafia solar bersubsidi akhir-akhir ini menguras sejumlah SPBU (Stasiun Bahan Bakar Umum) di wilayah hukum Polres pasangkayu, polda Sulawesi barat.
Dalam aksinya para mafia mengerahkan sejumlah kendaraan R4 Hingga R6 yang dimodifikasi khusus seolah olah seperti mengangkut barang.
Namun pada kenyataan nya, mobil yang sudah termodifikasi itu sengaja ditutup terpal, dan dimodifikasi menajdi mobil box yang didalamnya terdapat tangki sebagai penampung BBM jenis solar bersubsidi.
Hasil investigasi Cyberpena.com senin (25/07/2023) sekitar jam 00.28 malam, terpantau dua kendaraan mobil box yang sudah di modifikasi diduga sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU sarjo kabupaten pasangkayu provinsi sulawesi barat (Sulbar).
Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga sarjo yang tak ingin di sebutkan namanya ia mengatakan modus yang dilakukan para pelaku dengan cara mengisi BBM di SPBU tersebut, armada dikendalikan oleh dua orang pelaku. Satu orang sebagai driver dan satu lagi kernet yang mengatur suplay pengisian BBM bekerjasama dengan petugas SPBU.
“Untuk modus para pelaku ini, dia memakai mobil box dan di dalam box itu ada tangki yang sudah di rakit, jadi tangki yang di rakit itu menggunakan selang pengisap. Jdi klu kita liat saat dia mengisi, terlihat seperti cuma sedang mengisi bahan bakar untuk mobilnya, tapi nyatanya dia mengisi tangki yang ada di dalam box itu” ucapnya.
Kegiatan tersebut seketika berhenti ketika wartawan Cyberpena.com mendekati proses perpindahan solar yang sedang dilakukan.
Menurut keterangan berbagai sumber di lapangan, hal ini sudah dilakukan beberapa kali di SPBU sarjo dan dikendalikan oleh seseorang.
Penting diketahui, solar kuning yang dijual di setiap SPBU adalah solar bersubsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk industri. Penyalahgunaan solar ilegal ini tegas dijerat dengan UU No 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 55 jo pasal 23 ayat (2) huruf b dan subsider pasal 53 huruf b UU yang sama, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sampai dengan terbitnya berita ini, wartawan media ini akan terus memantau kegiatan SPBU sarjo dan akan terus mengonfimasih kejadian tersebut.
Sala satu warga berharap agar pihak pihak yang terkait untuk menindak lanjuti SPBU sarjo.
Laporan : Isbariyanto Ishak