PASANGKAYU lI Cyberpena.com – Satuan Reserse unit Tindak Pidana korupsi (Tipikor) polres pasangkayu resmi menahan A/N (30) Mantan kepala desa (Kades) kulu kabupaten pasangkayu provinsi sulawesi barat (Sulbar) karena tersangkut dugaan kasus korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2020 – 2021.
Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa kulu disampaikan langsung oleh kasat reskrim polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K dan didampingi oleh kanit Tipikor dan KBO Reskrim pada Press Release di Halaman gedung reskrim polres Pasangkayu, Rabu (13/09/2023).
Pada kegiatan press release, kasat reskrim polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K ia mengatakan, Mantan kepala desa (kades) kulu yang berinisial A/N (30) Masa jabatan 2016 / 2022 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) sejak 21 juli 2023 setelah ditemukan kerugian Negara TA 2020, senilai Rp. 348.115.496, dan TA 2021 Rp 315.964.100.
Adrian juga menjelaskan, penangkapan mantan Kepala desa kulu yakni pada tanggal 07 september 2023 dan ditahan pada tanggal 08 September 2023 yang mana sebelumnya tim unit Tipikor melakukan penyidikan terhadap A/N sejak bulan februari 2023 dan menemukan kerugian Negara mencapai hingga Rp 664.079.596, dengan 2 Tahun Anggaran (TA) yakni 2020 dan 2021.
“Penyidikan dilakukan sejak bulan February 2023, dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 July 2023, setelah ditemukan kerugian Negara TA 2020, senilai Rp. 348.115.496, dan TA 2021 Rp 315.964.100,” ucapnya didepan para awak media.
Disamping itu kanit Tipikor satreskrim pasangkayu IPTU Rachmat Gilang Ramadhan menambahkan keterangan terkait mantan Kepala Desa kulu, A/N dijemput setelah dinyatakan P21 dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021 dan uang hasil korupsi itu digunakan pelaku untuk diri sendiri.
“Modus A/N, ia mengelolah secara langsung Anggaran Desa dengan mengambil ke Bendahara Desa sesaat setelah pencairan Dana Desa,” ungkap Gilang.
IPTU Adrian Batubara S.Tr.K selaku kasat reskrim polres Pasangkayu mengatakan, tersangka A/N (30) dikenakan pasal 02 Ayat 01 dan Pasal 03 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP Pidana.
“Untuk ancaman Hukuman paling rendah 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau denda minimal 200 Juta dan paling banyak 1 Miliar,” Pungkasnya.
Laporan : Isbariyanto Ishak